BERITA TERKINI
DJP Umumkan Downtime, Akses e-Billing di DJP Online Terganggu Malam Ini

DJP Umumkan Downtime, Akses e-Billing di DJP Online Terganggu Malam Ini

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan aplikasi e-billing pada DJP Online tidak dapat diakses sementara pada malam ini.

Waktu henti (downtime) dijadwalkan berlangsung pada Jumat (8/5/2026) pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. DJP menyatakan downtime tersebut berdampak pada tidak dapat diaksesnya aplikasi e-billing di laman https://djponline.pajak.go.id.

DJP menjelaskan penghentian sementara layanan dilakukan seiring rencana peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJP.

E-billing merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing sebagai bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri.

Aplikasi e-billing tersedia pada DJP Online. DJP menyebutkan, meski coretax telah tersedia, e-billing masih tetap dapat diakses oleh wajib pajak.

DJP juga menyampaikan bahwa downtime dilakukan secara berkala untuk pemeliharaan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP. Wajib pajak yang berencana menggunakan e-billing diminta mengantisipasi gangguan akses pada rentang waktu yang telah ditetapkan.

Setelah periode downtime berakhir, aplikasi e-billing disebut akan dapat diakses kembali. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.