BERITA TERKINI
DJP Tambah Fitur di M-Pajak, Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO DJP Kini Bisa Lewat Ponsel

DJP Tambah Fitur di M-Pajak, Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO DJP Kini Bisa Lewat Ponsel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan pembaruan pada aplikasi M-Pajak untuk memudahkan layanan perpajakan digital. Melalui pembaruan ini, Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI) kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax serta membuat Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP) langsung dari ponsel.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi membuka laptop atau mengakses layanan melalui perangkat komputer. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi di perangkat seluler.

Dalam unggahan resminya, DJP memperkenalkan dua menu baru pada aplikasi M-Pajak, yaitu aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO DJP. DJP menyebut kehadiran dua fitur ini menjadi bagian penting dalam proses pelaporan SPT Tahunan sekaligus mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

DJP juga menyampaikan bahwa fitur aktivasi telah mengakomodasi kondisi tertentu, seperti wajib pajak yang lupa alamat email atau nomor telepon terdaftar, melalui mekanisme verifikasi terlebih dahulu.

Namun, DJP menegaskan layanan aktivasi melalui M-Pajak saat ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WNI). Layanan tersebut belum mencakup wajib pajak warisan belum terbagi maupun Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, DJP mengingatkan masyarakat untuk mengunduh aplikasi dari sumber resmi, yakni Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Masyarakat juga diminta mewaspadai penipuan berupa file APK yang dibagikan melalui pesan instan seperti WhatsApp.

DJP mengimbau pengguna melakukan pembaruan aplikasi agar menu terbaru dapat diakses. Pembaruan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan digital, meningkatkan keamanan, serta mempermudah kepatuhan pajak dalam transformasi perpajakan nasional.