BERITA TERKINI
Disdik DKI Jakarta Terbitkan Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah, HP Siswa Dikumpulkan Saat Jam Belajar

Disdik DKI Jakarta Terbitkan Aturan Penggunaan Gawai di Sekolah, HP Siswa Dikumpulkan Saat Jam Belajar

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengatur pemakaian gawai di lingkungan sekolah. Salah satu ketentuannya menyebutkan gawai, termasuk telepon seluler milik siswa, dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik. Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah.

Nahdiana menegaskan kebijakan ini bukan larangan total penggunaan gawai. Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.

Dalam implementasinya, Disdik DKI melibatkan sejumlah pihak, antara lain organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, serta komunitas pendidikan, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara berkelanjutan.

Surat edaran itu juga memuat ketentuan umum terkait pemanfaatan dan pembatasan gawai yang berlaku bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Khusus untuk murid, mekanisme yang diatur antara lain: gawai dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau melalui cara lain sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Gawai dapat diambil kembali setelah jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan terbatas sesuai kebutuhan pembelajaran. Satuan pendidikan juga diminta menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.