BERITA TERKINI
Delapan Hakim MK Pertanyakan Praktik Kuota Internet Hangus kepada Operator Seluler

Delapan Hakim MK Pertanyakan Praktik Kuota Internet Hangus kepada Operator Seluler

Jakarta—Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada operator seluler, termasuk Telkomsel, XL, dan Indosat, dalam sidang permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang menyoroti polemik kuota internet yang hangus setelah masa berlaku berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menjelaskan lebih rinci pernyataan bahwa kuota yang tidak terpakai menjadi beban kerugian bagi penyedia layanan. Ia meminta simulasi mengenai bentuk beban yang dimaksud dan bagaimana hal itu dapat menimbulkan kerugian. Adies juga meminta keterangan tambahan dari Telkomsel terkait hak akses, termasuk penjelasan mengenai keuntungan dalam bisnis pengelolaan internet serta ke mana sisa kuota yang tidak habis terpakai ketika masa berlaku berakhir. Ia turut menanyakan apakah layanan internet yang disajikan PLN sama dengan penyedia layanan lainnya.

Hakim Asrul Sani menanyakan kerugian yang akan dialami penyedia layanan apabila permohonan terkait kuota internet hangus dikabulkan MK. Asrul menyinggung adanya varian produk dari masing-masing provider yang memungkinkan akumulasi sisa kuota dengan syarat dan ketentuan tertentu, yang menurutnya menunjukkan adanya peluang untuk mekanisme akumulasi.

Hakim Ridwan Masyur menekankan bahwa internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga kegiatan usaha. Namun, ia menilai aturan yang membuat kuota hangus ketika masa berlaku berakhir dapat merugikan pengguna jasa internet. Ridwan mendorong adanya upaya duduk bersama untuk mencari solusi dan pentingnya sosialisasi, sehingga pembahasan norma yang diuji tidak semata dilihat dari sisi benar atau salah.

Hakim Guntur Hamzah menggarisbawahi asas keadilan yang tercermin dalam akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan fairness/keadilan). Ia mempertanyakan letak keadilan dalam skema kuota internet yang dibeli dengan nominal dan batas waktu tertentu. Guntur mencontohkan pembelian kuota dengan masa berlaku 30 hari, tetapi dengan aturan batas waktu hanya 28 hari, yang berimplikasi pengguna harus membeli paket hingga 13 kali dalam setahun. Ia meminta persoalan fairness dalam praktik tersebut didalami.

Hakim Daniel Yusmic P Foek meminta para pihak memaparkan kebutuhan dan biaya pembangunan infrastruktur jaringan internet yang disebut besar dalam keterangan provider. Daniel ingin mengetahui seberapa besar porsi biaya infrastruktur yang memengaruhi penetapan harga kuota, termasuk dalam konteks pengaturan tarif atas dan bawah oleh pemerintah. Pertanyaan serupa juga disampaikan Hakim Enney Nurbaningsih, yang kembali menyoroti akumulasi dana dari kuota yang telah dibayarkan dan menanyakan ke mana dana tersebut dialokasikan oleh masing-masing provider.

Hakim Saldi Isra menegaskan internet telah menjadi hajat hidup orang banyak dan merupakan jasa, bukan barang. Ia menilai meskipun provider menyatakan tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetap ada warga negara yang dirugikan akibat kuota internet yang hangus. Saldi meminta penjelasan mengenai inovasi yang dapat dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan, seraya menekankan bahwa status internet sebagai hajat hidup orang banyak menjadi pengikat bagi provider untuk tidak leluasa menentukan segala hal.

Ketua MK Suhartoyo menanyakan rujukan regulasi terkait praktik jual beli kuota internet, baik berasal dari regulasi sektoral, domestik, maupun rujukan internasional. Ia menyampaikan bahwa praktik tersebut dipahami sebagai jual beli hak akses dalam kerangka kontraktual (perjanjian kontrak), dan meminta kejelasan mengenai “best mark” atau rujukan yang digunakan, termasuk apakah Indonesia pernah meratifikasi perjanjian internasional terkait atau seluruhnya bersumber dari regulasi domestik serta siapa yang menentukannya.

Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK masih menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider, dan PLN pada Senin (4/5). Sidang lanjutan tersebut terkait permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, serta menghadirkan pihak dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025.