Wajib pajak yang mengalami kendala jaringan internet saat mengisi SPT Tahunan dapat mempertimbangkan penggunaan fitur coretax form. Melalui fitur ini, formulir SPT Tahunan dapat diisi secara offline tanpa koneksi internet, setelah wajib pajak mengunduhnya terlebih dahulu dari laman coretax system.
KPP Pratama Bukittinggi melalui unggahan di media sosial menyampaikan bahwa coretax form cocok bagi wajib pajak yang kesulitan jaringan saat pelaporan SPT Tahunan. Setelah formulir diunduh, wajib pajak dapat melengkapi isian tanpa koneksi internet, lalu mengunggah dan melakukan submit ketika kembali terhubung ke jaringan.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menggunakan coretax form. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu.
Adapun kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan coretax form antara lain: wajib pajak orang pribadi, status SPT nihil, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha atau pekerjaan bebas, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Inge juga menyarankan wajib pajak tetap melaporkan SPT melalui Coretax DJP pada umumnya apabila tidak mengalami kendala sinyal atau persoalan teknis. Ia mencontohkan, jika formulir diunduh pada hari tertentu tetapi pengisian dilakukan beberapa hari kemudian secara offline, ada kemungkinan terdapat pembaruan data yang masuk ke sistem web dalam rentang waktu tersebut. Kondisi ini dapat membuat data yang tersedia di web berbeda dengan data yang terisi pada formulir yang sudah lebih dulu diunduh.