Informasi desil atau kelompok kesejahteraan keluarga kini menjadi salah satu acuan penting untuk mengetahui peluang seseorang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dalam sistem ini, penduduk dikelompokkan ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi ekonomi, mulai dari desil 1 sebagai kategori paling miskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling sejahtera.
Pengelompokan tersebut bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memetakan kondisi sosial ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia. Melalui pemeringkatan desil, pemerintah menentukan prioritas penerima sejumlah program bantuan sosial.
Dua cara mengecek peringkat desil
Terdapat dua metode untuk mengetahui peringkat desil, yakni melalui aplikasi Cek Bansos atau lewat situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Cek desil melalui aplikasi
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Setelah terpasang, pengguna perlu mendaftarkan akun dengan melengkapi data diri, mengunggah foto KTP dan swafoto, serta membuat kata sandi. Jika registrasi berhasil, aplikasi dapat digunakan untuk melihat status bansos sekaligus mengetahui posisi desil.
Cek desil melalui website (tanpa aplikasi)
Bagi masyarakat yang tidak ingin menggunakan aplikasi, pengecekan dapat dilakukan langsung melalui situs resmi Kemensos. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1) Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2) Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
3) Ketik kode CAPTCHA yang tampil di layar (jika kurang jelas, tekan ikon refresh)
4) Klik tombol “CARI DATA”
Dalam waktu singkat, sistem akan menampilkan nama serta posisi desil, termasuk informasi bansos yang dikelola Kemensos.
Arti tingkatan desil dan prioritas bansos
Berikut penjelasan kategori desil:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Kondisi ekonomi pas-pasan
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga sejahtera
Kelompok desil 1 sampai 4 termasuk prioritas penerima bantuan sosial. Sementara desil 5 umumnya tidak menerima bansos seperti PKH dan sembako, namun masih berpeluang memperoleh bantuan lain seperti PBI-JK. Adapun desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas penerima bantuan.
Dasar penentuan peringkat desil
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa pengelompokan desil dihitung berdasarkan berbagai variabel sosial ekonomi. Penilaian mencakup kondisi individu (pekerjaan dan pendidikan), kondisi tempat tinggal (kualitas rumah dan daya listrik), kepemilikan aset, hingga jumlah anggota keluarga.
“Semakin banyak asetnya, semakin bagus rumahnya, semakin tinggi tingkat pendidikannya, semakin layak pekerjaannya, dan semakin sedikit anggota keluarganya, maka cenderung menjadi keluarga sejahtera,” kata Joko seperti dikutip dari Instagram Pusdatin Kemensos.
“Sebaliknya, semakin tidak punya aset, semakin rumah tidak bagus, semakin rendah tingkat pendidikannya, dan semakin banyak anggota keluarganya, maka cenderung menjadi kelompok tidak mampu,” tambahnya.
Joko juga menyampaikan pemeringkatan desil diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan sekali. Data desil merupakan hasil integrasi dari tiga basis data penanganan kemiskinan, yaitu DTKS, Regsosek, dan P3KE.
Prosedur mengajukan perubahan desil
Jika hasil pengecekan dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data. Menurut Joko, desil bersifat dinamis dan bisa diperbarui melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Ia mencontohkan, jika seseorang tercatat pada desil 7 (menengah ke atas), tetapi kondisi sebenarnya masih menyewa kamar, bekerja serabutan, dan memiliki tanggungan keluarga besar, maka dapat mengajukan perubahan agar data lebih sesuai dengan keadaan.
Terdapat tiga jalur pengajuan pembaruan desil:
- Mendatangi operator SIKS-NG di desa/kelurahan
- Mendatangi operator SIKS-NG di dinas sosial kabupaten/kota
- Mengusulkan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos
Untuk pengajuan melalui desa atau dinas sosial, pemohon akan diminta menjawab 39 pertanyaan yang kemudian diinput oleh operator. Sementara pengajuan lewat aplikasi akan ditindaklanjuti dengan survei lapangan oleh pendamping sosial.
Cara pengajuan pembaruan lewat aplikasi
1) Unduh aplikasi Cek Bansos
2) Buat akun
3) Ajukan pembaruan desil melalui menu yang tersedia
4) Tunggu verifikasi lapangan oleh pendamping sosial
5) Data divalidasi bertahap oleh Kemensos
6) Selanjutnya diproses oleh BPS untuk pemeringkatan ulang
Cara pengajuan pembaruan lewat desa/kelurahan
1) Datang ke kantor desa/kelurahan membawa fotokopi KK dan KTP
2) Konsultasikan dan ajukan pembaruan kepada petugas
3) Petugas menginput data melalui sistem SIKS-NG
4) Verifikasi dilakukan bertahap oleh Dinas Sosial dan Kemensos
Setelah proses tersebut, data akan diproses oleh BPS untuk penentuan desil terbaru.