Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menegaskan pengelolaan jaringan internet perlu dilakukan secara merata dan tidak hanya berfokus pada kota-kota besar. Menurutnya, keadilan digital tidak berhenti pada transaksi pembelian paket data, melainkan menyangkut bagaimana akses internet dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah pelosok.
Mufti menyampaikan Indonesia memiliki tantangan geografis berupa negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau. Dalam kondisi tersebut, pemerataan akses internet membutuhkan kerja infrastruktur yang besar, mulai dari pembangunan menara BTS, jaringan akses, jaringan inti, sistem transmisi, hingga pusat data.
Ia mencontohkan upaya Telkomsel yang disebut telah memasang lebih dari 280 ribu BTS di seluruh Indonesia dan menjangkau sekitar 97 persen populasi. Upaya itu juga mencakup pengoperasian BTS di wilayah terdepan, terluar, tertinggal, dan kawasan perbatasan, serta pembangunan BTS Universal Service Obligation (USO) bersama pemerintah melalui BAKTI untuk desa yang sebelumnya belum terlayani.
Mufti menilai informasi semacam ini penting dipahami publik ketika membahas keadilan sosial dalam akses internet. Ia menekankan ukuran keadilan bukan semata akses bagi individu, tetapi juga memastikan layanan menjangkau warga di daerah yang biaya pembangunannya lebih mahal dan menghadapi tantangan lebih besar.
Selain itu, Mufti menyoroti karakter jaringan telekomunikasi sebagai kapasitas bersama (shared capacity). Dalam jaringan seluler, kapasitas digunakan bersama pada area dan waktu yang sama, sehingga ketika beban jaringan meningkat, dampaknya dapat dirasakan banyak pengguna. Kondisi ini dapat memicu penurunan pengalaman layanan, seperti kecepatan melambat atau buffering lebih sering.
Risiko kepadatan jaringan (network congestion) dapat terjadi ketika akumulasi pemakaian berlangsung serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia. Dalam kerangka tersebut, pengelolaan jaringan dipandang sebagai instrumen untuk menjaga pembagian akses lebih adil sekaligus mempertahankan kualitas layanan.
“Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja,” kata Mufti. Ia menambahkan, keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, melainkan memastikan sebanyak mungkin orang tetap memperoleh layanan yang layak.
Mufti juga merujuk penjelasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana operator menyampaikan bahwa layanan internet dalam paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dengan volume dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, yang berakhir saat masa aktif selesai adalah masa layanan atau hak akses, bukan “barang” yang berpindah kepemilikan.
Menurutnya, sisi lain yang kerap tidak terlihat publik adalah kebutuhan investasi serta biaya operasional penyediaan jaringan yang berjalan terus-menerus, seperti listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi. Biaya tersebut tetap menjadi beban operator bahkan sebelum layanan digunakan pelanggan.
Mufti menilai persidangan di MK pada akhirnya tidak semata membahas terminologi, tetapi juga menyangkut bagaimana negara dan para pemangku kepentingan menempatkan internet sebagai kebutuhan penting masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen dan keberlanjutan pemerataan akses.