Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi aktivasi Multi Factor Authentication (MFA) secara daring pada Jumat (11/4). Kegiatan ini dilakukan menyusul peluncuran aplikasi pengamanan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melindungi data aparatur sipil negara (ASN) dari upaya peretasan.
Kepala BKPSDM Kota Kediri, Un Ahmad Nurdin, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat BKN Nomor 97/B-SI.02.01/UE/E/2025 tertanggal 14 Maret 2025 tentang Sosialisasi Penerapan MFA dan Pengenalan Platform ASN Digital.
Menurut Un, MFA ditujukan untuk memberikan pengamanan tambahan bagi ASN saat mengakses layanan data kepegawaian melalui aplikasi ASN Digital BKN. Ia menekankan bahwa ASN Digital digunakan untuk pelayanan kepegawaian bagi seluruh ASN di Indonesia dan memuat data ASN, termasuk dari Kota Kediri.
Ia menjelaskan, sistem MFA dirancang dengan fitur keamanan ganda untuk mencegah akses tidak sah. Aktivasi dapat dilakukan melalui tautan https://asndigital.bkn.go.id/ dengan memilih menu “aktivasi MFA”.
Un menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri diwajibkan mengaktifkan MFA paling lambat 13 April 2025. Mulai tanggal tersebut, akses ke ASN Digital BKN disebut harus melalui fitur MFA, sehingga akun yang belum diaktivasi tidak dapat digunakan untuk masuk.
Dalam kesempatan itu, Un meminta peserta sosialisasi yang terdiri dari admin kepegawaian seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyampaikan kembali informasi kepada ASN di unit kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Formasi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Kediri, Aditya Bagus, menyatakan aktivasi MFA bersifat wajib bagi seluruh ASN Pemkot Kediri. Ia menjelaskan, autentikasi berlapis diperlukan agar pihak yang mengetahui kata sandi tidak bisa langsung masuk tanpa verifikasi tambahan.
Bagus juga mengingatkan pentingnya pembaruan data kepegawaian oleh masing-masing ASN. Menurutnya, data yang mutakhir diperlukan dalam proses kepegawaian, termasuk untuk pengembangan karier. Ia menekankan bahwa kewenangan pembaruan data berada pada ASN yang bersangkutan, bukan di BKPSDM.