BERITA TERKINI
Berkenalan Lewat Aplikasi Daring, Pria di Klaten Diduga Gelapkan Motor Teman Kencan

Berkenalan Lewat Aplikasi Daring, Pria di Klaten Diduga Gelapkan Motor Teman Kencan

Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diduga bermula dari perkenalan melalui aplikasi daring. Seorang pria berinisial JS (31) diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi sekitar satu minggu, tersangka mengajak korban bertemu dan makan bersama di sebuah rumah makan di wilayah Kota Klaten.

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial, kemudian mengajak bertemu dan makan bersama. Setelah itu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok dan tidak kembali,” ujar AKBP Moh. Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2).

Peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial W (22), warga Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam beserta kunci kontaknya.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, sekitar 16 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tepatnya 16 jam setelah laporan kami terima, tersangka berhasil diamankan di wilayah Ungaran berikut barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual atau dipindahtangankan,” kata Kapolres.

Polisi menyebut JS berdomisili di Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat diamankan, sepeda motor korban masih berada dalam penguasaan tersangka.

Selain kendaraan, polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi dan pesan singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta.

Kapolres mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama jika berujung pada pertemuan langsung, transaksi, atau peminjaman barang berharga. Masyarakat juga diminta memastikan identitas lawan bicara jelas dan tidak mudah memberikan kepercayaan penuh kepada orang yang baru dikenal.