Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong menyesuaikan jam layanan tatap muka selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Meski jam layanan di kantor dipersingkat, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak dan mengakses layanan secara daring melalui aplikasi Pandawa yang tersedia selama 24 jam.
Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani, menyampaikan penyesuaian tersebut mengikuti surat edaran ketentuan jam kerja selama Ramadan. Ia menjelaskan bahwa jam layanan tatap muka yang sebelumnya berlangsung hingga pukul 14.00 WITA kini dibatasi hingga siang hari.
Selama Ramadan, layanan tatap muka di Bapenda Tabalong dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA. Sementara pada Jumat, layanan berlangsung pukul 08.00–11.00 WITA.
Nanang mengatakan, layanan digital tetap berjalan tanpa batas waktu melalui aplikasi Pandawa dan kanal daring yang disediakan. Menurutnya, layanan online tersebut didukung petugas admin yang menangani kebutuhan wajib pajak.
“Secara umum kita mengikuti aturan itu. Jadi kami juga mengurangi jam layanan, kalau semula dari jam 8 pagi sampai jam 14, selama Ramadan kita pelayanan tatap muka itu dilakukan dari jam 8 sampai jam 12 siang. Tapi pelayanan secara digital kita 24 jam melalui aplikasi Pandawa,” ujar Nanang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia mengimbau masyarakat menyesuaikan waktu kedatangan ke kantor selama Ramadan serta memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Bapenda Tabalong berharap penyesuaian jam layanan ini tetap menjaga kelancaran pelayanan kepada wajib pajak tanpa mengurangi kenyamanan dan kualitas layanan.