Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran terus memperkuat digitalisasi pajak daerah untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan efisien.
Melalui aplikasi Sipadaran, wajib pajak kini dapat melaporkan dan membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) secara daring. Kehadiran layanan ini bertujuan memangkas proses birokrasi sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak maupun bank.
Kepala Bapenda Pangandaran melalui Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan, Evan Andy Hakim Nasution, mengatakan pihaknya tengah menggencarkan edukasi kepada wajib pajak agar pelaku usaha memahami regulasi pajak daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Fokus kami adalah edukasi, terutama bagi wajib pajak hotel, agar tumbuh kesadaran dan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pajak daerah,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, sosialisasi yang masif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen atau tamu hotel. Pemahaman yang baik dinilai akan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.
Untuk mendukung layanan tersebut, Bapenda menyediakan sejumlah opsi pembayaran nontunai. Selain melalui aplikasi Sipadaran, pembayaran PBJT juga dapat dilakukan lewat Virtual Account, QRIS, hingga layanan BJB DiGi.
Bapenda menyatakan Sipadaran dirancang sebagai layanan terpadu (one-stop service) yang menggabungkan proses pelaporan dan pembayaran dalam satu platform.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Pangandaran juga menjalin sinergi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengawal implementasi program. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.