Pemerintah menetapkan aturan baru yang membatasi potongan aplikator transportasi daring (online) maksimal 8% mulai 2026. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya perlindungan bagi pekerja transportasi online, namun dampaknya dinilai belum tentu otomatis menguntungkan pengemudi maupun konsumen.
Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa dalam dinamika bisnis yang kompetitif, perusahaan tetap akan memperhitungkan aspek keuntungan. Karena itu, selisih beban akibat pembatasan potongan berpotensi dialihkan melalui berbagai cara, sehingga ujungnya bisa berdampak pada aplikator, pengemudi online, hingga biaya yang ditanggung pelanggan.
Ketentuan pembatasan potongan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini merombak porsi pendapatan aplikator dengan menetapkan batas maksimal potongan sebesar 8% yang mulai berlaku pada tahun 2026.