BERITA TERKINI
ATSI Nilai Jika Akses Internet Jadi Hak Milik, Tarif Berpotensi Naik dan Ketimpangan Akses Melebar

ATSI Nilai Jika Akses Internet Jadi Hak Milik, Tarif Berpotensi Naik dan Ketimpangan Akses Melebar

JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menilai perubahan status akses internet menjadi hak milik berpotensi memicu kenaikan tarif dan memperlebar ketimpangan akses di masyarakat. Risiko itu disebut dapat terjadi apabila permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan ATSI dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (4/5/2026). Kuasa Hukum ATSI, Adnial Roemza, mengatakan kenaikan tarif berpotensi muncul seiring perubahan konsepsi akses internet, yang dapat berdampak pada distribusi pemanfaatannya.

Menurut ATSI, dalam kondisi tarif yang meningkat, kelompok dengan daya beli tinggi akan lebih diuntungkan. ATSI mengkhawatirkan pihak tertentu dapat menumpuk akses internet yang terbatas untuk kepentingannya sendiri atau afiliasinya dalam jangka waktu yang tidak tertentu.

ATSI juga menyoroti potensi benturan dengan praktik internasional apabila kerangka regulasi penyelenggaraan layanan data internet berubah. Adnial menyatakan, kerangka penyelenggaraan jasa layanan data internet di Indonesia dapat bertentangan dengan praktik standardisasi dan pedoman regulasi yang berlaku secara universal atau internasional.

Selain itu, ATSI menilai ada risiko pergeseran dimensi akses internet dari publik menjadi privat yang dapat mengurangi kontrol negara terhadap sumber daya terbatas. ATSI menekankan bahwa hak akses terhadap kapasitas jaringan internet melalui pemanfaatan spektrum frekuensi radio—yang dipandang sebagai sumber daya alam terbatas, berdimensi publik, dan dikuasai negara—berpotensi berubah menjadi hak milik berdimensi privat.

ATSI memperingatkan, perubahan tersebut bisa mendorong perilaku akumulasi penggunaan internet yang tidak terkendali sehingga kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio yang terbatas berpotensi mencapai batas maksimal daya tampung. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan kelangkaan akses internet serta menghambat konektivitas masyarakat yang belum terjangkau jaringan.

Dari sisi pengawasan, ATSI menyebut negara dan operator seluler dapat semakin sulit mengontrol penyalahgunaan akses, termasuk penumpukan akses internet untuk diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha dan tanpa mematuhi regulasi, atau digunakan untuk kegiatan ilegal.

ATSI juga menilai keterbatasan kapasitas jaringan berisiko menurunkan kualitas layanan yang diterima masyarakat. Menurut ATSI, meski pelanggan tetap dapat mengakses jaringan, kecepatan layanan internet dapat menurun secara signifikan akibat akumulasi penggunaan pada kapasitas yang terbatas.

Di sisi lain, ATSI menyampaikan bahwa industri telekomunikasi membutuhkan investasi besar untuk pembangunan dan pemeliharaan jaringan. Namun, pengembalian investasi berjalan bertahap karena kompetisi, keterbatasan daya beli masyarakat, serta pengaturan tarif oleh pemerintah.

ATSI menegaskan skema layanan berbasis kuota dan waktu yang berlaku saat ini merupakan bagian dari tata kelola sumber daya jaringan yang terbatas. Skema tersebut disebut bertujuan menjaga kualitas layanan sekaligus memastikan pemerataan akses bagi masyarakat.