BERITA TERKINI
Aplikasi Absensi Fingerprint Jarak Jauh Beredar di Brebes, BKPSDMD Selidiki Dugaan Manipulasi Presensi ASN

Aplikasi Absensi Fingerprint Jarak Jauh Beredar di Brebes, BKPSDMD Selidiki Dugaan Manipulasi Presensi ASN

BREBES — Sebuah aplikasi absensi fingerprint jarak jauh dilaporkan beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Aplikasi berbayar tersebut memungkinkan pengguna melakukan presensi tanpa harus hadir di kantor atau sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, menegaskan penggunaan aplikasi itu ilegal. BKPSDMD saat ini melakukan penelusuran untuk mengetahui ASN yang terlibat dalam penggunaan aplikasi tersebut.

“Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan di dalam kantor,” kata Haris, Kamis (30/4/2026).

Haris menduga aplikasi tersebut dibuat dan diperjualbelikan oleh peretas yang berhasil menembus sistem keamanan BKPSDMD Brebes. Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan pihak internal dari instansinya dalam penyebaran aplikasi itu.

“Sudah kita identifikasi, dipastikan tidak dari BKPSDMD. Itu dari hacker-hacker yang menembus sistem kami,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aplikasi itu ditawarkan secara tertutup dengan tarif aktivasi Rp 250.000 untuk masa berlaku satu tahun. Calon pengguna diminta mentransfer biaya ke rekening bank digital atas nama Samidah, lalu mengirimkan NIP serta rincian instansi untuk proses pengaktifan.

Praktik ini disebut-sebut paling banyak terjadi di kalangan guru ASN. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menggunakan aplikasi tersebut sejak 2025. Menurutnya, motif penggunaan aplikasi itu agar presensi tetap tercatat meski sedang berada di luar kantor untuk urusan pribadi atau bisnis.

“Di kalangan guru memang sudah banyak yang pakai. Mereka memang kadang punya urusan lain selama jam kerja, jadi aman kalau punya itu,” ujar sumber tersebut.

Penggunaan aplikasi presensi jarak jauh itu diduga berkaitan dengan upaya menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlaku otomatis melalui sistem apabila ASN terlambat atau tidak masuk kerja. Disebutkan, ASN yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan potongan TPP 3 persen per hari, sementara keterlambatan dapat terakumulasi hingga 5,5 persen.

BKPSDMD Brebes menyatakan tengah menginventarisasi ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi tersebut melalui investigasi internal dan audit sistem. Haris menegaskan sanksi akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita sedang menginvestigasi ASN mana saja yang menggunakan aplikasi ilegal itu. Jika terbukti, akan diberikan sanksi keras sesuai aturan kepegawaian yang berlaku,” kata Haris.