BERITA TERKINI
Ahli Pidana di Sidang Korupsi Bandwidth Kominfo Sleman: “Selimut Hangat” Bukan Gratifikasi Tipikor

Ahli Pidana di Sidang Korupsi Bandwidth Kominfo Sleman: “Selimut Hangat” Bukan Gratifikasi Tipikor

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (20/2/2026), diwarnai perdebatan antara ahli hukum pidana Prof Dr Mudzakir SH MH dan jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Kurnianto SH.

Mudzakir, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang dihadirkan sebagai ahli oleh penasihat hukum terdakwa Eka Suryo Prihantoro (ESP), dimintai penjelasan mengenai ruang lingkup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan, JPU menanyakan apakah pemberian yang dikaitkan dengan gratifikasi seksual, yang disebut sebagai “selimut hangat”, dapat dimaknai sebagai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mudzakir menyatakan tidak sependapat dan menegaskan hal tersebut tidak termasuk delik tindak pidana korupsi. Ia menyebut jika hal itu dimasukkan ke dalam delik tipikor, menurutnya sama dengan menghina Pancasila, serta menyampaikan kritiknya terhadap KPK.

JPU kemudian mempertanyakan, jika tidak termasuk tipikor, perbuatan itu masuk dalam kategori apa. Mudzakir menjawab bahwa hal tersebut merupakan perzinahan. Saat jaksa kembali menguji pendapatnya dengan skenario durasi pemberian yang singkat, Mudzakir tetap pada pendiriannya bahwa perbuatan itu tidak masuk pengertian pemberian hadiah dalam delik tipikor, terlepas dari lamanya waktu.

Perdebatan tersebut muncul ketika jaksa meminta ahli menjelaskan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, antara lain, menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam perkara ini, ESP yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman didakwa jaksa meminta uang kompensasi dari Direktur PT Media Sarana Data Budiyanto selaku penyedia jasa sebesar Rp 22 juta setiap bulan. Selain itu, ESP juga didakwa menerima dari PT Media Sarana Akses sebesar Rp 100 juta per tahun. Total uang yang disebut diterima ESP sebesar Rp 901 juta.

Selain soal pasal gratifikasi, anggota majelis hakim Soebekti SH menanyakan pendapat Mudzakir terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Mudzakir menyatakan lembaga yang dibentuk dengan undang-undang untuk pemeriksaan tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, lembaga lain seperti BPKP dan Inspektorat semestinya juga diatur dengan undang-undang.

Mudzakir juga menyinggung mekanisme pemeriksaan BPK yang, menurutnya, memberikan waktu 60 hari untuk kesempatan perbaikan atau penyempurnaan ketika ditemukan maladministrasi. Ia mengkritik lembaga di luar BPK yang disebutnya kerap bertindak “kejam”.

Ia turut menjelaskan mekanisme penyelesaian dalam pengadaan, yakni ketika masih dalam proses pengadaan berlaku hukum administrasi negara, sedangkan ketika masuk pelaksanaan digunakan hukum kontrak. Menurutnya, penyelesaian tidak serta-merta langsung masuk ranah pidana.

Usai memberikan keterangan, Mudzakir menyerahkan tulisan kepada majelis hakim dan diterima Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo. Setelah pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, ESP menyebut dirinya menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman sejak 22 Desember 2018. Ia menjelaskan penambahan pengadaan bandwidth internet dilakukan karena masih ada sekitar 100 lokasi yang belum dilengkapi fasilitas tersebut, antara lain sekolah serta beberapa instansi vertikal. Ia juga menyatakan kebijakan penambahan bandwidth internet pernah dibahas dalam rapat Forkopimda.

Di persidangan, ESP juga menyebut nama Kustini dan Danang Maharsa, yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Sleman periode 2020–2024, dan menyatakan keduanya pernah memberikan arahan. Pemeriksaan terhadap ESP berlangsung lebih dari tiga jam.