Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIKEPO Mobile sebagai sistem absensi terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN). Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada Kamis (23/04/26) dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang mewakili Bupati Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya, Syuibun Anwar menyampaikan bahwa kehadiran SIKEPO Mobile merupakan langkah inovatif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem absensi pegawai. Ia menjelaskan, selama ini absensi dilakukan melalui perangkat elektronik yang terpasang pada satu titik tertentu. Dengan aplikasi berbasis telepon genggam, proses absensi dinilai menjadi lebih fleksibel, meski tetap dibatasi penggunaannya di lingkungan perkantoran.
Ia menegaskan penerapan aplikasi ini tetap mengedepankan kedisiplinan ASN. Menurutnya, absensi hanya dapat dilakukan di ruang kerja masing-masing, dengan tujuan memastikan kehadiran pegawai sekaligus mendukung peningkatan kinerja.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Ahli Muda, Tengku Rief Hamdani, mengatakan SIKEPO Mobile saat ini masih dalam tahap uji coba selama 14 hari. Pada masa tersebut, ASN diberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum sistem diberlakukan secara penuh.
Ia menyebutkan, penerapan efektif aplikasi ini direncanakan mulai 1 Mei 2026. Seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), wajib menggunakan aplikasi tersebut, kecuali PPPK paruh waktu.
Tengku Rief Hamdani menambahkan, SIKEPO Mobile masih dalam tahap pengembangan dan saat ini dapat diakses melalui Play Store untuk pengguna perangkat Android. Ke depan, aplikasi ini akan terus disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan.