BERITA TERKINI
Aceh Luncurkan P3SPS untuk Atur Konten Penyiaran hingga Platform Internet

Aceh Luncurkan P3SPS untuk Atur Konten Penyiaran hingga Platform Internet

Pemerintah Aceh mulai mengatur konten penyiaran berbasis internet melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang diluncurkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.

Peluncuran pedoman tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dalam kegiatan launching P3SPS Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menjelaskan P3SPS Aceh menjadi pedoman bagi penyiaran di Aceh. Aturan itu tidak hanya mencakup televisi dan radio, tetapi juga penyiaran berbasis internet serta media baru.

Reza menyebut perluasan cakupan pengaturan itu merujuk pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam qanun tersebut, KPI Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur penyiaran internet dan media baru selain televisi dan radio.

Menurut Reza, keberadaan P3SPS Aceh merupakan implementasi kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia juga menilai kewenangan KPI Aceh berbeda dengan KPI di daerah lain yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tentang Penyiaran, karena mandat KPI Aceh diperluas melalui qanun daerah sehingga dapat mengatur penyiaran secara lebih luas.

P3SPS Aceh terdiri dari dua bagian utama, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menilai regulasi tersebut penting di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang semakin mudah diakses masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja. Ia menilai kebebasan dalam penggunaan media sosial berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diiringi pembinaan.

“Kita tidak ingin mengatakan diawasi, tetapi dibina. Harus ada sosialisasi dan pembinaan terhadap penggunaan media sosial,” kata Nasir.

Nasir menambahkan, pemerintah, media, dan para pemangku kepentingan perlu bersama-sama memastikan penggunaan platform digital tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Peluncuran P3SPS Aceh turut mendapat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Komisi I DPRA, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Regulasi ini diharapkan dapat menjaga kualitas penyiaran sekaligus memperkuat nilai-nilai lokal dalam konten siaran di Aceh.