Ratusan warga di Kabupaten Nganjuk yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong melalui aplikasi Snapboost resmi melapor ke polisi pada Rabu (29/4/2026) siang. Para korban menyatakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Laporan diajukan oleh LN, salah satu korban yang mengaku mewakili 110 orang. Menurut LN, jumlah korban di Nganjuk diduga lebih banyak, karena terdapat sekitar 400 orang dalam grup terkait aplikasi tersebut, namun sebagian belum membuat laporan.
Para korban didampingi tim kuasa hukum Wahju Prijo Djatmiko. Anggota tim kuasa hukum, Dennyk Felicia Trionita, mengatakan pihaknya saat ini mendampingi satu klien sebagai perwakilan, sementara jumlah korban yang terdata disebut terus bertambah.
“Hari ini kami hanya mendampingi satu klien kami, Ibu LN, yang mewakili kurang lebih 110 korban dari sekitar total 400 korban yang ada di aplikasi Snapboost Nganjuk,” ujar Felicia.
Berdasarkan pendampingan dan penelusuran kronologi, Felicia menyebut total kerugian para korban mencapai angka yang besar. “Kerugian yang kami hitung berdasarkan keterangan para korban, total sampai miliaran rupiah,” katanya.
Felicia menjelaskan, pihaknya memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis, termasuk membantu proses pelaporan hingga pemeriksaan saksi oleh penyidik. Ia menilai kasus ini diduga mengarah pada sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dan penipuan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).
Menurutnya, pola yang digunakan pelaku mengarah pada praktik penipuan berkedok investasi. Modus yang disampaikan korban, mereka diminta menyetor modal awal dan dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, di tengah jalan dana keuntungan tidak tersalurkan.
Sebelumnya, pada Senin (27/4), ratusan korban sempat mendatangi kantor kuasa hukum untuk meminta pendampingan. Dari 110 korban yang terdata, total kerugian saat itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga hingga pensiunan. Salah satunya, Duha, warga Mangundikaran, mengaku tergiur iming-iming keuntungan 100 persen dalam lima hari. Ia menyetor Rp10 juta dan sempat melihat saldo di aplikasi meningkat menjadi Rp20 juta, namun dana tersebut tidak pernah bisa ditarik hingga aplikasi menghilang.
“Awalnya bisa dilihat saldonya bertambah, tapi waktu ditarik selalu tertunda. Beberapa hari kemudian aplikasinya hilang,” ungkap Duha.
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman. “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” kata Fajar.