BERITA TERKINI
Zakat Fitrah Lewat Aplikasi: Tata Cara Niat, Hukum, dan Ketentuan Pembayaran dengan Uang

Zakat Fitrah Lewat Aplikasi: Tata Cara Niat, Hukum, dan Ketentuan Pembayaran dengan Uang

Perkembangan teknologi digital turut mengubah cara masyarakat menunaikan ibadah, termasuk zakat fitrah. Jika sebelumnya banyak orang identik membawa beras ke masjid atau musala menjelang Idulfitri, kini zakat fitrah dapat dibayarkan melalui aplikasi digital menggunakan gawai.

Melalui beberapa langkah, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan tanpa kehadiran fisik. Sistem digital juga menyediakan fitur perhitungan otomatis yang menyesuaikan standar harga beras terkini. Salah satu layanan yang disebut menyediakan fasilitas tersebut adalah NU Online melalui lembaga amil zakat NU Care-LAZISNU.

Dalam mekanismenya, muzakki memilih menu zakat fitrah dan memasukkan jumlah jiwa yang akan dizakati. Sistem kemudian mengonversi jumlah tersebut menjadi nominal uang yang setara dengan harga beras. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal nontunai yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital.

Hukum zakat fitrah melalui aplikasi

Pembayaran zakat melalui aplikasi pada dasarnya dipahami sebagai bentuk mewakilkan zakat. Aplikasi yang dikelola lembaga amil bertindak sebagai wakil yang menerima amanah dari muzakki.

Keabsahan zakat dalam skema ini bergantung pada terpenuhinya niat saat menyerahkan zakat kepada wakil. Niat dapat dilakukan ketika proses pembayaran berlangsung, misalnya saat menekan tombol pembayaran atau saat dana ditransfer. Ketentuan ini dijelaskan Syekh Mahfudz Termas dalam kitab Hasyiah at-Tasmasi, yang menyebut niat boleh dilakukan saat menetapkan kewajiban zakat, bersamaan dengannya, saat menyerahkan zakat kepada wakil, atau saat memisahkannya.

Zakat fitrah dengan uang

Praktik zakat melalui aplikasi umumnya menggunakan uang, bukan beras secara fisik. Hal ini memunculkan diskursus fiqih mengenai kebolehan pembayaran zakat fitrah dengan uang.

Mayoritas ulama Syafi’iyah mewajibkan zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang dengan merujuk pada keputusan Bahtsul Masa-il LBM-PBNU di Jakarta pada 18 Mei 2020. Keputusan tersebut membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai harga beras.

Nilai zakat fitrah disebut setara 2,7 kilogram atau 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram beras. Takaran tersebut disesuaikan dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi masyarakat setempat.

Kebolehan zakat fitrah dengan uang juga merujuk pada pendapat dalam mazhab Maliki. Dalam penjelasan Syekh Ibnu Qasim dalam kitab al-Taj wa al-Iklil li Mukhtashar Khalil, disebutkan adanya riwayat yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang dinilai cukup atau sah.

Taqlid mazhab dan penyaluran lintas daerah

Dalam konteks zakat dengan uang, kebolehan mengikuti pendapat mazhab lain juga dijelaskan Sayyid ‘Alawi bin Sayyid Ahmad as-Saqqaf. Ia menyebutkan bahwa dalam mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan membayar zakat dengan bentuk selain makanan pokok atas nama nilai barter, tetapi seseorang yang ingin melakukannya dapat bertaqlid kepada ulama mazhab lain yang membolehkan.

Selain itu, pembayaran zakat melalui aplikasi memungkinkan penyaluran ke daerah lain. Misalnya, muzakki berada di Jakarta, namun zakat disalurkan ke wilayah yang lebih membutuhkan. Dalam fiqih klasik, terdapat perbedaan pendapat mengenai pemindahan zakat dari daerah muzakki. Meski mazhab Syafi’i cenderung melarangnya, terdapat pendapat lain yang membolehkannya dan kerap digunakan lembaga zakat nasional agar distribusi dapat menjangkau daerah yang lebih membutuhkan secara merata.