BERITA TERKINI
Uniqhba Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB Siap Dampingi Perlindungan Riset

Uniqhba Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB Siap Dampingi Perlindungan Riset

Lombok Tengah – Universitas Qamarul Huda Badaruddin (Uniqhba) Bagu resmi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dalam kegiatan yang digelar Kamis (26/2) di kampus Uniqhba. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) I Gusti Putu Milawati beserta jajaran, dan disambut Rektor Uniqhba bersama para wakil rektor, dekan, dosen, serta Kepala LPPM.

Rektor Uniqhba Menap menyampaikan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Uniqhba dan Kanwil Kemenkum NTB. Ia menjelaskan Uniqhba berada di bawah Yayasan Pondok Pesantren, memiliki tiga fakultas dengan 16 program studi serta satu program magister Administrasi Kesehatan. Dalam waktu dekat, Uniqhba juga disebut akan bergabung dengan Institut Agama Islam Qamarul Huda karena berada dalam satu yayasan.

Menurut Menap, pembentukan Sentra KI diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi yang berkembang di lingkungan kampus. Ia menilai banyak potensi kolaborasi yang dapat dikembangkan bersama Kementerian Hukum, terutama dalam aspek perlindungan karya ilmiah.

“Kami menyadari bahwa riset dan karya ilmiah terus berkembang di kampus ini. Dengan adanya Sentra KI, kami berharap seluruh skripsi dan tesis mahasiswa, khususnya pada wisuda mendatang, dapat didaftarkan sebagai hak cipta. Ini bukan hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara moral dan akademik bagi institusi,” ujar Menap.

Sementara itu, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan akademik dan inovasi. Ia menyebut Sentra KI di perguruan tinggi dapat menjadi wadah untuk menampung dan melindungi karya dosen maupun mahasiswa, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan akreditasi institusi.

Milawati mengatakan Kanwil Kemenkum NTB siap menjadi fasilitator dan memberikan pendampingan kepada pengelola Sentra KI agar dapat berjalan optimal. Ia juga mendorong agar logo universitas dan rumah sakit didaftarkan sebagai merek, serta karya seperti batik didaftarkan sebagai hak cipta. Selain itu, Sentra KI dinilai dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pendampingan merek kolektif koperasi.

Dalam kesempatan itu, Milawati turut menyampaikan informasi bahwa tahun ini merupakan Tahun Paten. Ia mengundang sivitas akademika untuk menghadiri kegiatan diseminasi paten pada 4 Maret, serta menyampaikan rencana peluncuran Super Apps Kementerian Hukum pada 8 April.

Pada sesi diskusi, jajaran Kanwil memberikan penjelasan teknis terkait hak cipta serta pentingnya konsistensi penggunaan nama perguruan tinggi dalam setiap pendaftaran KI. Ketua LPPM Uniqhba mengapresiasi dukungan Kanwil dan menyampaikan kampus telah menghasilkan berbagai riset dan inovasi yang perlu dilindungi secara hukum.

Kegiatan ditutup dengan harapan bersama agar kolaborasi tersebut dapat berjalan selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing institusi dalam upaya membangun masyarakat.