Universitas Surabaya (Ubaya) mengukuhkan 10 guru besar baru sekaligus pada Selasa (03/03/26). Pengukuhan digelar di Lantai 5 Gedung Perpustakaan Ubaya, Surabaya, dan disebut sebagai hadiah istimewa menjelang ulang tahun Ubaya ke-58.
Rektor Ubaya Dr. Ir. Benny Lianto menyatakan pengangkatan guru besar tidak hanya menjadi pencapaian akademik individual, tetapi juga mencerminkan integritas intelektual serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Menurutnya, bertambahnya jumlah guru besar akan memperkuat kapasitas kepemimpinan ilmiah, kolaborasi riset, hingga hilirisasi inovasi.
“Berharap kehadiran mereka mendorong lahirnya penelitian unggul, kolaborasi industri yang lebih luas, serta solusi inovatif yang berdampak bagi bangsa,” kata Benny.
Dengan penambahan 10 guru besar tersebut, Benny menyebut total profesor yang aktif mengajar di Ubaya kini berjumlah 36 orang. Ia menambahkan kontribusi para guru besar dinilai tersebar cukup merata di sejumlah fakultas utama, di antaranya Fakultas Farmasi, Fakultas Teknik, serta Fakultas Bisnis dan Ekonomika. Ubaya juga menargetkan hingga 2027 dapat melahirkan 55 guru besar.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Prof. Dr. Go Lisanawati, S.H., M.Hum menyoroti pentingnya kolaborasi pengaturan hukum untuk memperkuat implementasi pencegahan pencucian uang di Indonesia. Ia menilai masih lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai kerap dimanfaatkan dalam tindak pidana suap dan korupsi.
Menurut Lisanawati, meski Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, implementasinya dinilai masih menyisakan banyak celah.
Ia juga menyinggung rendahnya kesadaran masyarakat yang kerap dimanfaatkan sebagai kurir pembawa uang tunai dalam jumlah besar. “Sering mereka tidak mau melapor, padahal bayarannya hanya Rp100.000, sangat rentan dengan risikonya,” ujarnya.
Lisanawati menjelaskan, sesuai aturan kepabeanan, pembawaan uang tunai dalam jumlah tertentu—misalnya Rp100 juta—wajib dilaporkan. Jika tidak dilaporkan, pembawa uang dapat dikenai sanksi hukum. Ia berharap ada percepatan regulasi terkait pembatasan transaksi uang kartal, mengingat uang tunai kerap menjadi jalur favorit pelaku korupsi karena sulit dilacak.
Ia menambahkan, meskipun perangkat undang-undang telah tersedia, tantangan terbesar masih berada pada implementasi serta prosedur yang dianggap rumit oleh masyarakat. Pemerintah diharapkan membenahi aspek tersebut agar upaya pencegahan pencucian uang dapat berjalan lebih efektif.