BERITA TERKINI
Tokoh Pemuda Sanggau Minta Pemerintah Tegas Tolak Klaim Perusahaan soal Status Desa Mandiri

Tokoh Pemuda Sanggau Minta Pemerintah Tegas Tolak Klaim Perusahaan soal Status Desa Mandiri

SANGGAU – Tokoh pemuda Kabupaten Sanggau, Moses Thomas, meminta pemerintah bersikap tegas dalam polemik klaim status Desa Mandiri yang dikaitkan dengan kehadiran perusahaan. Ia menilai pemerintah tidak semestinya mengambil posisi netral karena penetapan status Desa Mandiri merupakan kewenangan administratif negara, bukan ruang sengketa antara desa dan korporasi.

Menurut Moses, status Desa Mandiri ditetapkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Karena itu, ia menegaskan perusahaan bukan subjek kebijakan IDM dalam bentuk apa pun.

Ia menilai klaim sepihak PT DSM yang seolah mengaitkan langsung status Desa Mandiri dengan kehadiran dan komitmen perusahaan sebagai kekeliruan dalam memahami kebijakan negara. “Penentuan status Desa Mandiri bukan konflik perdata, bukan pula ruang sengketa. Ini adalah urusan administrasi negara. Ketika ada klaim sepihak dari korporasi, negara tidak boleh berdiri di posisi abu-abu,” kata Moses.

Moses menambahkan, sikap netral hanya relevan bila terdapat dua kepentingan yang sama-sama sah dan setara. Namun, dalam konteks ini, ia melihat hanya ada kewenangan negara yang sah di satu sisi dan klaim sepihak korporasi di sisi lain. Ia pun menilai pemerintah tidak pantas memposisikan diri sebagai penengah. “Netral dalam kebohongan sama dengan berpihak pada kebohongan. Pemerintah tidak boleh menengahi sesuatu yang jelas-jelas bukan ruang negosiasi,” ujarnya.

Ia menekankan pemerintah memiliki kewajiban membina, melindungi, dan menguatkan desa sebagai subjek pembangunan. Karena itu, Moses meminta pemerintah berdiri secara institusional bersama pemerintah desa dan masyarakat, serta menyampaikan secara terbuka bahwa status Desa Mandiri merupakan kewenangan negara, bukan hasil klaim atau legitimasi pihak swasta.

Moses mengakui klarifikasi terhadap perusahaan tetap perlu difasilitasi. Namun, ia menegaskan klarifikasi itu harus bertujuan mengoreksi pernyataan publik yang keliru, bukan menegosiasikan makna atau memberi ruang legitimasi terhadap klaim korporasi. “Klarifikasi itu perlu, tapi tanpa menurunkan posisi desa. Bukan negosiasi legitimasi, bukan pembuktian kontribusi CSR,” katanya.

Ia juga mengingatkan konsekuensi serius bila pemerintah memilih menjadi penengah netral. Menurutnya, posisi desa dapat terdegradasi seolah setara dengan perusahaan, kewenangan negara menjadi kabur, dan ruang intervensi korporasi terhadap tata kelola desa semakin terbuka. “Dalam konteks ini, netralitas bukan kebijaksanaan, tapi pengingkaran tanggung jawab negara,” ujar Moses.

Alasan menjaga stabilitas dan kondusivitas, lanjut Moses, tidak dapat dijadikan dalih untuk bersikap diam. Ia menilai sikap diam justru berpotensi membiarkan distorsi kebijakan publik dan menyesatkan opini masyarakat. Ia meminta pemerintah menyampaikan pernyataan resmi bahwa klaim PT DSM tidak mencerminkan mekanisme penetapan Desa Mandiri, serta menegaskan bahwa CSR bukan indikator penentu status desa. “Desa adalah subjek pembangunan, bukan objek investasi,” tegasnya.

Selain itu, Moses menilai menjadi penengah berarti menempatkan klaim perusahaan setara dengan kebijakan negara, melemahkan posisi desa, dan mengaburkan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang otoritas administratif. Ia juga mengingatkan risiko besar jika pemerintah justru mendukung klaim perusahaan, mulai dari potensi tuduhan membiarkan informasi publik menyesatkan hingga runtuhnya kepercayaan desa dan masyarakat.

Dalam situasi ini, Moses menyarankan Desa Teraju bersikap tegas namun tetap elegan. Desa, menurutnya, tidak perlu defensif dan cukup menyatakan menghormati kehadiran investasi, sambil menegaskan status Desa Mandiri sebagai capaian masyarakat desa yang ditetapkan oleh negara. Ia juga meminta PT DSM mengoreksi pernyataan publik agar tidak menyesatkan.

Di akhir pernyataannya, Moses menegaskan Desa Mandiri bukan ruang negosiasi, bukan komoditas pencitraan, dan bukan alat legitimasi investasi. Ia menilai bila pemerintah memilih menjadi penengah, hal itu dapat dimaknai sebagai mundurnya negara di hadapan korporasi. “Sebaliknya, jika pemerintah berdiri tegak di belakang desa sesuai aturan, maka wibawa negara terjaga, desa terlindungi, dan korporasi tahu batas,” pungkasnya.