BERITA TERKINI
Tender Internet 32 Puskesmas Tulungagung Disorot LMP, Dinas Kesehatan Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Tender Internet 32 Puskesmas Tulungagung Disorot LMP, Dinas Kesehatan Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Proyek pengadaan jasa internet untuk 32 puskesmas di Kabupaten Tulungagung tahun 2026 menjadi perhatian setelah Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Tulungagung menilai terdapat kejanggalan dalam proses tender. LMP mempertanyakan mekanisme pengadaan hingga penetapan pemenang, serta menyoroti dugaan ketidakpatuhan sejumlah penyedia jasa terhadap aturan daerah.

Sorotan itu mengemuka dalam forum hearing bersama Komisi C dan Komisi D DPRD Tulungagung beserta mitra kerja komisi di Ruang Aspirasi DPRD, Jumat, 20 Februari 2026. Dalam forum tersebut, LMP menerima salinan notulensi rapat yang memuat catatan bahwa dari delapan perusahaan penyedia jasa internet, hanya satu yang tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). LMP menilai kondisi tersebut berarti hanya satu vendor yang menjalankan kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan penyedia jasa terhadap regulasi daerah. LMP menilai situasi tersebut berpotensi merugikan pemerintah dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Desi Lusiana Wardhani menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan proses pengadaan internet di 32 UPT Puskesmas telah berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan.

“Dinilai oleh Tim Teknis Perizinan dan DPRD Komisi C, tidak ada pelanggaran. Semua tahapan mulai dari perencanaan hingga penetapan penyedia sudah dijalankan sesuai prosedur. Seluruh penyedia juga terdaftar dan dipilih melalui e-katalog,” ujar Desi pada Kamis, 27 Februari 2026.

Desi juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Tim Teknis Perizinan, syarat RUMIJA (Ruang Milik Jalan) belum diberlakukan dalam proses pendaftaran penyedia internet di e-katalog. Ketentuan tersebut, menurutnya, baru resmi diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif dan Retribusi Daerah.

“Pada prinsipnya, Dinas Kesehatan mendukung seluruh persyaratan pengadaan yang ditetapkan pemerintah kabupaten. Kami berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku,” kata Desi.