Telkomsel memberikan tanggapan terkait gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa berlaku kuota internet. Isu ini ramai dibahas setelah kuota internet dipersoalkan karena dianggap hangus ketika melewati masa aktif dan dinilai merugikan konsumen.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan skema kuota internet memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan utilitas seperti listrik. Ia mencontohkan bahwa paket layanan tertentu memang memiliki batas waktu penggunaan. “Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik, juga tiket masuk wahana hiburan ada batas waktunya,” ujar Fahmi di sela-sela peluncuran program Siaga Rafi di Jakarta, Selasa (25/02/26).
Menurut Fahmi, analogi tersebut menjelaskan bahwa kuota merupakan bagian dari paket layanan dengan periode pemakaian tertentu yang telah disepakati sejak awal pembelian. Ia menyebut model bisnis paket data prabayar sejak awal dirancang berbasis periode waktu, seperti harian, mingguan, atau bulanan.
Telkomsel menilai skema masa aktif juga berkaitan dengan aspek teknis penyelenggaraan layanan. Fahmi menyatakan, pembatasan periode penggunaan memungkinkan operator menghitung kapasitas jaringan, mengatur alokasi spektrum frekuensi, serta melakukan manajemen trafik agar kualitas layanan tetap terjaga. Dalam konteks ini, masa aktif paket disebut menjadi bagian dari parameter komersial sekaligus teknis.
Di sisi lain, gugatan yang diajukan ke MK berangkat dari penilaian pemohon bahwa sistem kuota dengan masa aktif terbatas tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen. Perkara tersebut kini diproses di MK sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Telkomsel juga menekankan bahwa pelanggan memperoleh informasi mengenai besaran kuota, harga, dan masa berlaku sebelum membeli paket. Fahmi menambahkan, perusahaan akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Dari sisi regulasi, industri telekomunikasi berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketentuan terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk mekanisme prabayar dan pascabayar, diatur dalam kerangka perizinan dan regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban transparansi tarif dan perlindungan konsumen.