BERITA TERKINI
Tanah Bumbu Petakan Titik Blankspot untuk Perluas Akses Internet Desa

Tanah Bumbu Petakan Titik Blankspot untuk Perluas Akses Internet Desa

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosp) mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Penanganan Blankspot se-Kalimantan Selatan yang digelar di Banjarmasin, Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu diarahkan untuk memetakan kondisi akses internet di daerah serta menyusun langkah penanganan bagi wilayah yang belum terjangkau layanan digital.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi, melalui Kepala Diskominfosp Al Husain Mardani, menyampaikan rapat koordinasi tersebut ditujukan untuk memperkuat sinergi antar daerah, menyempurnakan data wilayah blankspot, dan merancang langkah penanganan yang terukur serta berkelanjutan.

Al Husain menilai penanganan blankspot menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan. Menurutnya, akses internet yang merata akan mendukung pelayanan masyarakat hingga tingkat desa, sekaligus diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam pemetaan yang disampaikan, dari total 152 desa di Kabupaten Tanah Bumbu, sekitar 75 persen disebut telah terbebas dari blankspot. Namun, sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan akses internet, termasuk pada jalur bypass Tanah Bumbu menuju Banjarbaru yang masih ditemukan beberapa titik blankspot.

Untuk memperluas jaringan digital, pemerintah daerah mencatat telah tersedia 221 titik akses internet melalui BTS serta 93 layanan BAKTI Komdigi yang tersebar di Tanah Bumbu. Program tersebut diharapkan dapat mempercepat pemerataan konektivitas, terutama di daerah pelosok yang masih memerlukan dukungan infrastruktur telekomunikasi.

Rapat koordinasi itu dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, BAKTI Komdigi, APJII Kalimantan Selatan, jajaran Forkopimda, kepala daerah se-Kalimantan Selatan, kepala Diskominfo kabupaten/kota, serta perwakilan penyelenggara layanan telekomunikasi dan provider.