BERITA TERKINI
Taman Anak Pesisir di Cilincing Jadi Alternatif Anak Lepas dari Ketergantungan Gadget

Taman Anak Pesisir di Cilincing Jadi Alternatif Anak Lepas dari Ketergantungan Gadget

Di sebuah rumah panggung di pesisir Cilincing, Kali Baru, Jakarta Utara, tawa anak-anak terdengar tanpa ditemani layar gawai. Di lokasi itu, Asep Maulana yang dikenal sebagai Aceng Gimbal mengajak anak-anak bermain, membaca, hingga berenang di laut—aktivitas yang perlahan mengalihkan perhatian mereka dari gadget.

Aceng mengatakan keterlibatannya dengan anak-anak pesisir bermula dari kegiatan trauma healing pascabencana, lalu berkembang menjadi ruang belajar informal sejak 2019. Ia menilai anak-anak kini semakin sulit lepas dari gawai karena keseharian yang didominasi layar digital. Karena itu, di ruang yang ia kelola, anak lebih banyak diajak bermain langsung bersama teman-temannya.

Di Taman Anak Pesisir, anak-anak dari usia PAUD hingga SMP menjalani aktivitas tanpa wahana modern. Mereka memanfaatkan lingkungan sekitar, seperti perahu nelayan, serta ruang baca sederhana. Menurut Aceng, pilihan kegiatan seperti membaca dan berenang di laut menjadi alternatif yang menyenangkan sekaligus cara mengurangi dominasi gadget dalam rutinitas anak.

Ia menilai perubahan perilaku anak terlihat ketika mereka memiliki ruang bermain yang nyata. Anak-anak, kata dia, biasa datang setelah zuhur dan menghabiskan waktu dengan aktivitas bersama, bukan terus-menerus memegang gawai. Aceng juga menyoroti peran pola asuh orang tua, yang kerap menjadikan gadget sebagai “penenang instan” saat anak rewel atau membutuhkan perhatian.

Di tingkat kebijakan, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, yang berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Sejumlah pihak menilai PP TUNAS menjadi regulasi yang dinantikan, di tengah tingginya paparan internet pada anak. Data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam, sementara 48 persen pengguna internet merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Psikolog anak dan remaja Vera Itabiliana menilai regulasi tersebut dapat membantu orang tua yang kewalahan menghadapi paparan digital yang semakin luas. Namun ia menegaskan aturan ini tidak menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuat kolaborasi dalam pengasuhan anak.

Dari sisi perkembangan anak, Vera mengingatkan paparan gadget terlalu dini dapat berdampak serius, mulai dari gangguan bicara, kesulitan konsentrasi, hingga risiko terpapar konten berbahaya dan eksploitasi. Ia juga menyebut anak yang terbiasa dengan konten serba cepat berpotensi kesulitan fokus pada aktivitas belajar yang menuntut ketekunan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kebijakan tersebut dengan mengembangkan ruang terbuka hijau dan perpustakaan sebagai alternatif aktivitas anak. Meski begitu, Aceng menekankan akses dan edukasi bagi orang tua tetap menjadi kunci. Menurutnya, fasilitas yang baik tidak akan efektif jika orang tua tidak memahami pentingnya membatasi penggunaan gadget pada anak.