SMAN 112 Jakarta di Kembangan, Jakarta, menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama jam belajar guna meningkatkan kualitas lingkungan belajar siswa. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah dampak negatif teknologi informasi digital di lingkungan sekolah.
Penerapan aturan tersebut terlihat pada Rabu, 1 April 2026, ketika siswa mengumpulkan gadget sebelum memulai kegiatan belajar. Perangkat yang terkumpul kemudian disimpan di lemari kelas selama proses pembelajaran berlangsung.
Pihak sekolah menyatakan kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025.