SMAN 112 Jakarta di Kembangan, Jakarta, mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama jam belajar di sekolah. Kebijakan ini terlihat pada Rabu (1/4/2026), ketika siswa mengumpulkan gadget sebelum memulai kegiatan belajar.
Pihak sekolah menyatakan pembatasan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi siswa serta mencegah dampak negatif teknologi informasi digital selama proses pembelajaran berlangsung.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas dalam lingkungan pendidikan.