Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi dinilai memegang peran strategis dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Selain memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga diposisikan sebagai penghubung antara proses penciptaan inovasi di kampus dengan kebutuhan industri dan pasar.
Namun, keberadaan Sentra KI di Indonesia masih belum merata. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang diolah dan diinventarisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dari sekitar 3.800 perguruan tinggi di Indonesia, baru 10,5% atau 399 perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI. Kondisi ini disebut menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Namun, tanpa Sentra KI yang terstruktur, banyak hasil riset berpotensi berhenti pada publikasi ilmiah tanpa menghasilkan nilai tambah ekonomi. “Sentra KI harus menjadi penghubung antara riset dan kebutuhan industri. Inovasi kampus tidak boleh berhenti pada sertifikat semata, tetapi harus mampu dimanfaatkan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian,” ujar Hermansyah pada Jumat, 20 Februari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menekankan Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran ganda. Menurutnya, Sentra KI tidak hanya diperlukan pada tahap pendaftaran, tetapi juga sebaiknya terlibat sejak perencanaan riset hingga proses komersialisasi. “Sentra KI seharusnya dilibatkan sejak tahap rencana penelitian. Dengan begitu, strategi pelindungan, analisis pasar, hingga valuasi kekayaan intelektual dapat dipersiapkan lebih awal. Ini penting agar inovasi tidak berhenti pada publikasi, tetapi benar-benar siap masuk pasar,” kata Yasmon.
Yasmon juga menyoroti tantangan paradigma riset yang masih berorientasi pada teori dan publikasi ilmiah. Ia menyebut inovasi yang ingin masuk pasar memerlukan perhitungan biaya produksi, rantai pasok, strategi pemasaran, hingga penentuan segmen konsumen. Menurutnya, proses tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada dosen atau peneliti. “Di sinilah Sentra KI berperan menjembatani proses bisnisnya, termasuk membantu strategi pendaftaran paten, desain industri, hingga merek secara bertahap,” ujarnya.
Saat ini, DJKI disebut tengah melakukan pendataan ulang Sentra KI di seluruh Indonesia. Penguatan juga dilakukan melalui klasifikasi, pendampingan, serta dorongan berbagi praktik baik dari perguruan tinggi yang telah mengelola Sentra KI secara komprehensif. Ke depan, DJKI menargetkan peningkatan jumlah dan kualitas Sentra KI, terutama pada perguruan tinggi yang memiliki potensi riset dan inovasi terapan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) juga mulai didorong agar kebutuhan riset daerah dapat terhubung langsung dengan kapasitas perguruan tinggi.
Bagi perguruan tinggi yang ingin berkonsultasi atau memperoleh pendampingan terkait pembentukan dan penguatan Sentra KI, DJKI menyebut koordinasi dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat atau melalui email halodjki@dgip.go.id.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyatakan sependapat bahwa Sentra KI perlu menjadi motor penggerak hilirisasi riset kampus. Ia menilai penguatan Sentra KI dapat mempercepat transformasi inovasi daerah menjadi produk yang memiliki daya saing dan bernilai ekonomi.
“Di Sulsel saat ini telah terdapat Sentra KI pada sejumlah perguruan. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dan mendorong perguruan tinggi lainnya agar membentuk dan memperkuat Sentra KI, sehingga ekosistem inovasi di daerah semakin berkembang dan terhubung dengan kebutuhan industri,” ujar Andi Basmal pada Minggu, 22 Februari 2026.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan pendampingan serta memfasilitasi koordinasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan sinergi tersebut, jumlah Sentra KI di Sulawesi Selatan diharapkan terus bertambah dan mampu menjadi jembatan yang efektif antara riset akademik dan dunia usaha.