BERITA TERKINI
Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi Internet Seruyan

Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi Internet Seruyan

Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek internet di Seruyan, Kalimantan Tengah, dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Keduanya adalah dr Reson Rusdianto, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Seruyan, serta Fredy Indra Oktaviansyah, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).

Dalam putusan tersebut, Reson dan Fredy dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Usai vonis dibacakan, suasana haru mewarnai persidangan.

Reson menyampaikan rasa syukurnya atas putusan itu. “Ulun bersyukur, ini kehendak Allah dan juga berkat bantuan penasihat hukum serta kawan-kawan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan akan kembali menemui keluarganya. “Balik ke keluarga dulu, melihat anak. Satu masih SD dan satu lagi masih kuliah,” ucapnya.

Reson turut disambut rekan-rekan kerjanya dari Iconnet Palangka Raya yang hadir dalam persidangan.