Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Penyiaran menuai kritik dari berbagai kalangan. Sorotan terutama tertuju pada upaya memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital, yang dinilai berisiko membatasi ruang kreatif dan inovasi.
Sejumlah pengamat menilai pendekatan pengendalian konten yang ketat seperti pada penyiaran konvensional tidak relevan jika diterapkan pada ruang digital. Kekhawatiran muncul bahwa kebijakan semacam itu dapat memengaruhi jutaan kreator konten di Indonesia.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai logika penyiaran tradisional berbeda dengan karakter internet yang partisipatif. Ia memperingatkan bahwa penerapan aturan penyiaran terhadap platform digital dapat menambah beban kepatuhan yang berat.
“Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen,” ujar Heychael.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian usaha. Dampaknya, ekosistem ekonomi kreatif digital yang selama ini ditopang anak muda, kreator independen, serta perusahaan rintisan dikhawatirkan justru melemah.
Senada, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana mendesak DPR meninjau ulang draf revisi tersebut. Ia menekankan internet memerlukan tata kelola yang berbeda dari televisi dan radio.
Bayu menilai regulasi digital semestinya menitikberatkan pada perlindungan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum, bukan pembatasan yang bersifat subjektif. “Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi,” kata Bayu.
Dalam konteks ekonomi, kekhawatiran itu juga dikaitkan dengan besarnya nilai pasar industri kreator konten Indonesia yang ditaksir mencapai Rp1.000 triliun dan disebut berpotensi tumbuh hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Sejumlah pihak menilai, target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif global dapat terhambat apabila regulasi yang diterapkan dinilai terlalu mengekang.
Para pengkritik revisi menekankan pentingnya ruang kreatif yang memadai dan aturan yang proporsional agar karya kreator Indonesia tetap dapat berkembang dan bersaing di tengah persaingan global.