Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk pengadaan perangkat komunikasi memicu perhatian publik. Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan dasar masyarakat, rencana pembelian iPhone, tablet, hingga perangkat dokumentasi dinilai berpotensi menimbulkan kontroversi jika tidak disertai penjelasan yang rinci dan terbuka.
Rencana tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP untuk Tahun Anggaran 2026. Dari penelusuran pada dokumen perencanaan pengadaan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp232,75 juta, tersebar dalam sejumlah paket milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah penyebutan spesifikasi “iPhone” dalam beberapa paket pengadaan. Penyebutan merek perangkat premium dalam dokumen perencanaan dinilai sensitif, terutama ketika masyarakat masih dihadapkan pada persoalan layanan publik dan kondisi ekonomi yang disebut belum sepenuhnya pulih.
Paket bernilai terbesar berada di lingkungan Diskominfo Kabupaten Kuningan, yakni “Belanja Modal Alat Komunikasi Telephone” (kode RUP 66322061) dengan pagu Rp100 juta. Dalam uraian pekerjaan tertulis pengadaan “iPhone”. Paket ini direncanakan menggunakan metode pengadaan langsung. Namun, dokumen SiRUP tidak merinci jumlah unit yang akan dibeli, tipe produk yang dimaksud, maupun alasan teknis pemilihan perangkat.
Selain itu, Diskominfo juga tercatat memiliki paket pengadaan lain senilai Rp20 juta dengan uraian pekerjaan berupa handphone dan Android tab, namun spesifikasi pekerjaan kembali mencantumkan “iPhone”.
Di luar perangkat komunikasi, Diskominfo mengalokasikan Rp27,75 juta untuk perlengkapan dokumentasi digital melalui paket “Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film”. Dalam rincian pekerjaan tercantum pengadaan drone DJI Air dan wireless microphone Hollyland Lark M2.
Sementara itu, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan menyiapkan anggaran Rp78 juta untuk pengadaan handphone dan tablet Android. Paket tersebut juga mencantumkan spesifikasi “iPhone, Android”.
Jika ditotal, lima paket pengadaan perangkat komunikasi dan penunjang dokumentasi itu bernilai Rp232,75 juta dan seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026. Seluruh paket tersebut masih berstatus rencana umum pengadaan dan belum ada penetapan penyedia barang/jasa maupun realisasi pembelian.
Munculnya rencana pengadaan itu memantik diskusi publik mengenai arah prioritas anggaran pemerintah daerah. Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi penggunaan perangkat dengan kategori premium di tengah kebutuhan publik yang dinilai lebih mendesak.
Sorotan juga mengarah pada pola pengadaan yang sebagian besar menggunakan mekanisme pengadaan langsung. Secara aturan, metode ini diperbolehkan untuk paket dengan nominal tertentu. Namun, dalam praktiknya mekanisme tersebut kerap menjadi perhatian karena dinilai minim kompetisi terbuka dan berpotensi memunculkan persepsi kurang transparan.
Pemerintah daerah menegaskan pengadaan tersebut bukan untuk memenuhi gaya hidup birokrasi, melainkan kebutuhan operasional pemerintahan yang semakin bertumpu pada media digital. Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Ucu Suryana, mengatakan perangkat mobile kini menjadi alat kerja penting untuk mendukung pengelolaan informasi publik pemerintah daerah.
“Pemanfaatan perangkat mobile dipertimbangkan karena dinilai lebih praktis dan efisien dalam mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja,” ujar Ucu Suryana, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, pola komunikasi pemerintah kepada masyarakat tidak lagi bergantung pada sistem konvensional. Aktivitas dokumentasi, penyuntingan konten, publikasi media sosial, hingga distribusi informasi disebut membutuhkan perangkat yang mampu bekerja cepat dan fleksibel di lapangan. Ia juga menyebut penggunaan perangkat mobile dapat mengurangi kebutuhan penggunaan banyak alat terpisah dalam aktivitas dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintahan.
Penjelasan serupa disampaikan dari lingkungan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Wawan Setiawan, melalui Kepala Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, M. Pamudji, menegaskan data yang tampil di SiRUP masih berupa rencana awal.
“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi, karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” kata Pamudji. Ia menambahkan, SiRUP dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan agar masyarakat dapat memantau rencana belanja daerah sejak tahap awal.
Meski demikian, kritik publik tidak berhenti pada aspek prosedural. Sorotan turut menyentuh sensitivitas penggunaan uang daerah di tengah meningkatnya tuntutan efisiensi birokrasi. Pedagang kopi keliling bernama Solihin menyayangkan anggaran untuk barang mewah, yang menurutnya lebih baik diarahkan untuk perbaikan jalan rusak, layanan kesehatan, pendidikan, serta kondisi ekonomi masyarakat.