BERITA TERKINI
PT Timah dan KPP Pratama Pangkalpinang Sosialisasikan Pengisian SPT Tahunan lewat Coretax

PT Timah dan KPP Pratama Pangkalpinang Sosialisasikan Pengisian SPT Tahunan lewat Coretax

KARIMUN — PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi karyawan. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT Timah, Selasa (10/3/2026).

Edukasi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax disebut sebagai bentuk sinergi dunia usaha dan otoritas pajak untuk mendukung penerimaan negara sekaligus meningkatkan pemahaman karyawan terkait kewajiban perpajakan.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas permintaan PT Timah yang ingin menghadirkan narasumber guna memberikan pemahaman pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Menurutnya, sosialisasi serupa juga telah dilakukan di berbagai instansi hingga universitas untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan.

Ferry menjelaskan, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari modernisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah layanan kepada wajib pajak.

“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat borderless sehingga bisa diakses dari mana saja,” kata Ferry.

Ia menambahkan, Coretax memungkinkan berbagai layanan perpajakan dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan SPT. Coretax juga mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berdiri sendiri menjadi satu sistem terpadu.

“Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan dapat semakin mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga menekankan sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, yakni wajib pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Ia mengingatkan wajib pajak tidak perlu khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai ketentuan, meski ketidaksesuaian dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan pajak.

“Pelaporan SPT yang dilakukan dengan benar tentu tidak menjadi masalah. Sistem pengawasan yang ada justru bertujuan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut diikuti karyawan PT Timah secara hybrid, baik langsung maupun daring, sehingga menjangkau peserta dari berbagai unit kerja. Ferry menutup dengan menegaskan pentingnya pelaporan pajak yang benar untuk mendukung penerimaan negara. “Pelaporan pajak yang benar akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga APBN tetap kuat dan mampu mendukung berbagai program pembangunan,” katanya.