BERITA TERKINI
Proyek Layanan Internet Rp25 Miliar Pemprov Sulut Disorot, Kadis Kominfo: BPK Masih Memeriksa

Proyek Layanan Internet Rp25 Miliar Pemprov Sulut Disorot, Kadis Kominfo: BPK Masih Memeriksa

Manado — Proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pembengkakan anggaran (mark up) hingga Rp9,29 miliar. Pengadaan tersebut dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulawesi Utara.

Temuan itu memicu perhatian publik karena proyek berkaitan dengan layanan digital pemerintahan. Sejumlah pihak mendorong penelusuran lebih lanjut secara transparan dan akuntabel untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan tidak merugikan keuangan daerah.

Kepala Dinas Kominfo Pemprov Sulut, Zainuddin Hilmi, mengatakan dirinya belum menerima informasi resmi mengenai detail temuan tersebut. “Saya belum ada pemberitahuan secara resmi terkait detail temuan itu. Setahu saya, BPK saat ini masih melakukan pemeriksaan,” kata Hilmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu malam (15/4/2026).

Polemik ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 yang diterbitkan BPK RI tertanggal 30 Desember 2025. Dalam laporan itu, auditor mencatat sejumlah kejanggalan, mulai dari perencanaan yang dinilai tidak matang, spesifikasi teknis yang tidak lengkap, hingga harga layanan yang dianggap tidak wajar.

Berdasarkan data dalam laporan tersebut, anggaran layanan internet pada 2024 mencapai Rp13,45 miliar dengan realisasi 99,81 persen. Pada 2025, anggaran tercatat Rp12,16 miliar dengan realisasi hingga triwulan III sebesar Rp6,83 miliar. Total nilai pengadaan dalam dua tahun mendekati Rp25 miliar.

BPK juga menyoroti dokumen spesifikasi teknis yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena disebut tidak memuat rincian penting, seperti Service Level Agreement (SLA) maupun kebutuhan bandwidth yang jelas. Kondisi ini dinilai membuka ruang persoalan sejak tahap perencanaan.

Selain itu, penyedia layanan PT ACT disebut diduga belum mengantongi izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak mulai berjalan pada Januari 2024, dan baru memperoleh izin pada Oktober 2025. Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait aspek legalitas penggunaan anggaran daerah.

Temuan lainnya mengindikasikan adanya ketidaksesuaian kapasitas bandwidth yang diterima dibandingkan kontrak, dengan selisih antara 400 Mbps hingga 1.500 Mbps per bulan. Bahkan, sebagian bandwidth diduga digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan Pemprov Sulut.

Apabila temuan-temuan tersebut terbukti mengandung perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.