Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki media sosial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Pramono menilai aturan itu merupakan langkah yang baik, meski ia mengakui penerapannya tidak akan mudah. “Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Maret 2028.
Ia menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut kemungkinan tidak bisa langsung berjalan sempurna di lapangan. Menurutnya, penggunaan media sosial sudah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian anak. “Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujarnya.
Pramono menekankan pembatasan ini penting karena banyak anak dinilai mengalami ketergantungan terhadap gawai. Ia meyakini aturan tersebut dapat membawa dampak positif, terutama bagi anak-anak. “Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” kata dia.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 merupakan turunan dari PP TUNAS dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Komdigi juga telah memerintahkan sejumlah platform media sosial untuk menghapus akun milik anak per tanggal tersebut.