Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Pramono menilai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 itu sebagai kebijakan yang baik, meski ia mengakui penerapannya tidak akan mudah di lapangan.
“Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3).
Menurut Pramono, pelaksanaan aturan tersebut kemungkinan tidak bisa langsung berjalan sempurna. Ia menilai penggunaan media sosial sudah menjadi bagian dari kebiasaan bagi sebagian anak.
“Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujarnya.
Ia menekankan pembatasan diperlukan karena banyak anak saat ini mengalami ketergantungan terhadap gawai. Pramono meyakini kebijakan itu dapat membawa dampak positif, terutama bagi anak-anak.
“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” kata dia.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 merupakan turunan dari PP TUNAS dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret mendatang. Komdigi juga telah memerintahkan sejumlah platform media sosial untuk menghapus akun milik anak per tanggal tersebut.