Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini efektif sejak 28 Maret 2026.
Melalui PP TUNAS, platform digital seperti media sosial dan gim diwajibkan membatasi akses anak, melakukan verifikasi usia, serta melindungi data pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan dukungan terhadap penerapan PP TUNAS, termasuk implementasinya di Kota Tangsel. Ia menilai aturan tersebut penting karena anak-anak masih berada dalam proses belajar dan belum sepenuhnya mampu memilah informasi yang baik maupun buruk di ruang digital.
“Anak-anak ini kan masih dalam proses belajar, mereka menyerap segala sesuatu dan belum bisa mengidentifikasi mana yang positif atau negatif. Karena itu memang perlu ada pembatasan,” ujar Pilar kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Pilar, pembatasan usia menjadi langkah yang tepat, terutama jika platform digital belum mampu menyaring konten yang tidak layak bagi anak secara maksimal. “Kalau media sosial belum bisa membatasi konten dengan maksimal, maka pembatasan usia menjadi solusi. Supaya anak-anak mendapatkan informasi yang lebih positif dan terseleksi,” katanya.
Meski begitu, Pilar menegaskan pembatasan tidak berarti melarang anak mengakses teknologi. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua maupun guru dalam penggunaan gadget. “Bukan dilarang, tapi dibatasi dan didampingi. Jangan sampai anak mengakses konten yang tidak bermoral atau berbahaya tanpa pengawasan,” ujarnya.
Pilar juga menyoroti perbedaan kemampuan orang dewasa dan anak-anak dalam menyaring informasi. Ia menilai orang dewasa umumnya sudah dapat memilih konten yang sesuai, sedangkan anak-anak masih membutuhkan perlindungan lebih. “Kalau orang dewasa bisa memilih mana yang mau ditonton, tapi anak-anak belum bisa seperti itu. Maka pembatasan ini memang harus dilakukan,” tuturnya.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tangsel disebut telah melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan para guru terkait penerapan aturan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai kasus kekerasan maupun pelecehan yang dipicu paparan konten negatif.
Terkait penggunaan telepon genggam di sekolah, Pilar menyebut tidak ada larangan mutlak. Namun, penggunaannya mengikuti aturan masing-masing sekolah dan perlu dibatasi saat jam pelajaran agar siswa tetap fokus. “HP itu kebutuhan untuk belajar, komunikasi, dan mencari informasi. Tapi saat jam pelajaran, harus dibatasi agar siswa tetap fokus. Bisa saja dikumpulkan sementara,” ucapnya.
Ia menambahkan, penggunaan gadget di luar jam belajar tetap diperbolehkan selama dipakai untuk hal-hal positif yang mendukung proses pembelajaran. “Semua tergantung bagaimana gadget itu digunakan. Kalau untuk hal positif, justru bisa meningkatkan daya saing anak,” katanya.