Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut membatasi akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan ketentuan penggunaan gawai atau gadget di lingkungan sekolah akan disesuaikan. Penyesuaian itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang juga mulai berlaku.
“Disdik akan segera menyesuaikan dan memperkuat panduan tersebut,” kata Chico kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Menurut Chico, penguatan panduan mencakup aturan teknis bagi guru dan kepala sekolah dalam mengawasi penggunaan gadget oleh siswa selama kegiatan belajar mengajar. Pengawasan antara lain dilakukan dengan membatasi penggunaan gadget selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui.
Selain itu, sekolah juga akan menyiapkan mekanisme pengumpulan gadget siswa di tempat khusus yang disediakan. Pemprov DKI juga mendorong peningkatan pengawasan, pendampingan, serta sosialisasi mengenai risiko ruang digital kepada siswa, sekaligus mengarahkan kegiatan offline yang lebih bermakna.