BERITA TERKINI
PP Tunas Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Delapan Platform Diminta Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

PP Tunas Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Delapan Platform Diminta Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai diterapkan pada Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan platform digital menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pada tahap awal pelaksanaan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Sebelum diberlakukan, PP Tunas ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Dengan demikian, terdapat jeda sekitar 22 hari menuju penerapan resminya pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang berlaku. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi.

Meutya menilai langkah tersebut diperlukan karena anak-anak Indonesia menghadapi kondisi yang disebutnya sebagai “darurat digital”. Menurut dia, ancaman di internet semakin beragam, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan platform digital.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

Pemerintah juga menyadari penerapan kebijakan ini berpotensi memunculkan penolakan pada tahap awal. Anak-anak diperkirakan akan merasa kehilangan akses ke platform yang biasa digunakan, sementara orang tua dapat menghadapi tantangan baru untuk menjelaskan perubahan tersebut. Meski demikian, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.