BERITA TERKINI
PP Tunas Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Delapan Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

PP Tunas Mulai Berlaku 28 Maret 2026, Delapan Platform Digital Wajib Nonaktifkan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah mulai Sabtu, 28 Maret 2026, memberlakukan kewajiban bagi sejumlah platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dalam tahap awal implementasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyasar delapan platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak. Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pelaksanaan aturan ini dilakukan secara bertahap. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.

PP Tunas disebut telah ditetapkan sejak 6 Maret 2026, dengan masa transisi sekitar 22 hari sebelum resmi diterapkan. Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk merespons kondisi yang disebut sebagai “darurat digital” pada anak-anak Indonesia.

Menurut pemerintah, anak-anak menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan platform digital. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya.

Sejumlah platform digital besar, termasuk Meta (Facebook, Instagram, Threads), YouTube, dan TikTok, pada dasarnya menyatakan dukungan terhadap tujuan perlindungan anak. Namun, mereka juga mengingatkan agar pembatasan dilakukan secara hati-hati untuk mencegah dampak lain.

Meta menilai pembatasan media sosial berisiko mendorong remaja berpindah ke platform yang lebih berbahaya atau tidak diawasi. Saat ini, Meta menyebut telah menerapkan sistem “Akun Remaja” dengan sejumlah perlindungan tambahan, seperti akun privat secara default, pembatasan pesan masuk, filter konten sesuai usia, mode tidur otomatis pada malam hari, serta pengawasan orang tua (parental control).

YouTube menegaskan pentingnya menjaga akses pembelajaran bagi anak, sembari tetap melindungi mereka di ruang digital. Adapun TikTok menyatakan telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan untuk pengguna remaja, termasuk pembatasan pesan, live streaming, dan notifikasi malam hari.

Pemerintah mengakui kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan pada tahap awal, namun menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia,” tegas Meutya.

Dengan penerapan PP Tunas, pemerintah berharap orang tua tidak lagi sendirian dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.