Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas resmi diperkuat dengan aturan pelaksana. Seiring penguatan tersebut, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) Jakarta, Prof. Susanto, menekankan pentingnya pendekatan humanis untuk mengalihkan ketergantungan anak pada gawai.
Susanto menilai kunci keberhasilan penerapan aturan di lapangan terletak pada cara orang tua mengarahkan anak. Menurut dia, perubahan kebiasaan tidak cukup dilakukan dengan larangan semata, tetapi perlu disertai upaya mengarahkan dan menginspirasi.
“Pengalihan kebiasaan anak ke arah yang lebih produktif memerlukan pendekatan yang tidak sekadar melarang, tetapi mengarahkan dan menginspirasi,” ujar Susanto, dikutip Senin (30/3).
Susanto yang juga mantan Ketua KPAI periode 2017–2022 menjelaskan, pembatasan akses digital perlu dibarengi penyediaan alternatif kegiatan yang menarik. Ia mendorong orang tua memfasilitasi minat dan bakat anak di dunia nyata, seperti olahraga, seni, hingga sains.
Menurutnya, anak perlu merasakan “kemenangan” atau kepuasan emosional yang nyata di luar layar ponsel. Salah satu metode yang disarankan adalah pembelajaran berbasis proyek (project-based learning), agar anak mendapatkan pengalaman dan hasil yang dapat dirasakan secara langsung.
“Anak perlu merasakan kepuasan nyata di dunia offline (luring),” kata Susanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan regulasi seperti PP Tunas tidak akan berjalan maksimal tanpa sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Ia menilai teknologi bukan musuh yang harus dijauhi, melainkan alat yang perlu dikuasai tanpa mengikis jati diri anak.
“Kita tidak sedang menjauhkan anak dari teknologi, melainkan membekali mereka agar mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan jati diri. Semoga ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi Indonesia yang unggul dan berkarakter,” pungkasnya.