Upaya menjauhkan anak sepenuhnya dari gawai dinilai sulit dilakukan. Karena itu, pendekatan pengasuhan di ruang digital didorong tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga pada penguatan perlindungan bagi anak saat menggunakan perangkat dan internet.
Pemerintah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS (Tunggu Anak Siap) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditujukan untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan memastikan ruang digital yang lebih aman. Dalam pelaksanaannya, PP ini antara lain menekankan penggunaan fitur parental control serta pembatasan usia.
Selain melalui regulasi, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) dan penguatan literasi digital yang disampaikan dalam bimbingan perkawinan.
PP TUNAS kemudian menjadi bahan diskusi publik terkait langkah yang dianggap lebih realistis dalam menghadapi penggunaan gawai oleh anak, yakni memperkuat perlindungan dan pendampingan, bukan semata-mata membatasi akses secara total.