BERITA TERKINI
Polresta Sidoarjo Dukung Pembatasan Usia Pengguna Gadget untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Polresta Sidoarjo Dukung Pembatasan Usia Pengguna Gadget untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Polresta Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap pembatasan usia pengguna gadget sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai. Di tengah penggunaan perangkat digital yang kian masif, pembatasan usia dinilai penting untuk menjaga tumbuh kembang anak di era digital.

Dukungan tersebut disampaikan seiring dorongan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang disebut menjadi payung hukum perlindungan anak di ruang digital.

Kepala Satuan PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa regulasi itu menegaskan kewajiban platform digital untuk mengutamakan kepentingan anak di atas kepentingan komersial. Ketentuan itu mencakup pembatasan akses, perlindungan data, serta penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Menurut Lailah, salah satu poin krusial dalam PP Tunas adalah kewajiban verifikasi usia pengguna yang lebih ketat oleh penyelenggara sistem elektronik guna mencegah anak mengakses konten yang tidak sesuai. Selain itu, larangan praktik profiling data anak untuk kepentingan komersial dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi privasi anak dari eksploitasi digital.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Sat PPA-PPO Polresta Sidoarjo akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, mengenai pentingnya pengawasan aktivitas digital anak. Upaya ini dilakukan melalui edukasi terkait fitur pengawasan digital serta batasan usia penggunaan platform, termasuk menggandeng berbagai pihak dalam kolaborasi lintas sektoral.

Di tingkat daerah, penguatan implementasi juga diarahkan melalui literasi digital berbasis komunitas, sinergi dengan Satpol PP dan Dinas Pendidikan, serta optimalisasi layanan pengaduan pada unit PPA Polresta Sidoarjo. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pendampingan orang tua menjadi garda terdepan dalam melindungi anak di ruang digital.

“Dengan penerapan PP Tunas, kami berharap tercipta ekosistem digital yang benar-benar ramah anak, di mana platform patuh terhadap regulasi dan anak-anak dapat tumbuh secara sehat tanpa terpapar risiko digital yang berlebihan,” kata Lailah.