BERITA TERKINI
Polres Ogan Ilir Tangkap Pria 21 Tahun Diduga Cabuli Anak Lewat Modus Aplikasi Kencan

Polres Ogan Ilir Tangkap Pria 21 Tahun Diduga Cabuli Anak Lewat Modus Aplikasi Kencan

Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria muda yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan modus pendekatan melalui aplikasi kencan online. Terduga pelaku berinisial K alias Y (21), warga Kecamatan Pemulutan, diamankan pada Rabu, 15 April 2026.

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Rawa Jaya setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Polisi menyebut terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Res PPA & PPO, Tri Nensy, menyatakan penyidik telah melakukan rangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, visum, hingga gelar perkara. “Pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Ogan Ilir dan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap penuntutan,” kata Tri Nensy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan online OMI. Komunikasi kemudian berlanjut lewat aplikasi pesan instan WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu.

Peristiwa dugaan pencabulan disebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku menjemput korban sepulang sekolah dan membawanya ke kawasan wisata Teluk Seruo di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya. Di dalam toilet kawasan wisata tersebut, terduga pelaku diduga meraba dan mencium korban tanpa persetujuan.

Polisi juga menduga terduga pelaku mengambil foto bermuatan asusila terhadap korban. Foto tersebut kemudian diduga disebarkan melalui status WhatsApp milik korban setelah akun korban diambil alih tanpa izin.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke Polres Ogan Ilir. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA & PPO melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku. Dalam penanganannya, polisi menyebut turut menerapkan prosedur perlindungan terhadap korban, termasuk pendampingan dan pemeriksaan secara hati-hati.

Kepolisian menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan terhadap anak, termasuk yang bermula dari interaksi di ruang digital. Polisi juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, mulai dari penggunaan gawai hingga pergaulan dan interaksi di media sosial, guna mencegah anak menjadi korban.

Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Ogan Ilir dan disebut terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Polisi menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga tuntas.