Tim gabungan Jatanras Polda Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu mengamankan tiga warga Kota Bengkulu yang diduga terlibat kasus pemerasan dengan memanfaatkan rekaman video hubungan sesama jenis. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R-A (18), I-D (24), dan R-F (24), sementara korban merupakan seorang pria berusia 21 tahun.
Kapolresta Bengkulu Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Saman Saputra membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyebut penanganan kasus dilakukan bersama dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu terduga pelaku melalui aplikasi pertemanan. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Kapten Tandean, Gading Cempaka, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah terjadi hubungan sesama jenis, korban diduga direkam secara diam-diam di dalam kamar hotel. Rekaman itu kemudian digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang. “Korban diancam akan disebarkan videonya apabila tidak memberikan uang,” kata AKP Saman Saputra, Sabtu (27/2/2026).
Merasa tertekan, korban melapor ke kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memeriksa saksi tambahan.
Ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.