BERITA TERKINI
Polda Banten Tangkap Dua Terduga Pelaku TPPO Bermodus Open BO Lewat Aplikasi di Cilegon

Polda Banten Tangkap Dua Terduga Pelaku TPPO Bermodus Open BO Lewat Aplikasi di Cilegon

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menjalankan praktik prostitusi berbasis aplikasi daring. Kedua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks melalui aplikasi Michat.

Menurut Maruli, peristiwa itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat itu, petugas menemukan sejumlah perempuan yang diduga dipekerjakan.

Para perempuan tersebut, kata Maruli, dijanjikan penghasilan Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari. Mereka juga disebut memiliki target melayani sedikitnya 10 pelanggan, dengan tarif sekali kencan dipatok Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Maruli menyebut motif para pelaku diduga untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2,3 juta, tiga boks alat kontrasepsi, sebuah kunci kosan, buku catatan pelanggan, serta empat unit ponsel.

Maruli menambahkan, peran serta masyarakat dinilai penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO.