BERITA TERKINI
Polda Bali Sosialisasikan Aplikasi Cakrawasi untuk Pelaporan Keberadaan WNA

Polda Bali Sosialisasikan Aplikasi Cakrawasi untuk Pelaporan Keberadaan WNA

Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para penggiat media di kawasan Renon, Denpasar, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Aplikasi Cakrawasi (Cakra Pengawasan Orang Asing), yang ditujukan sebagai instrumen digital pendataan dan pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali Nyoman Ady Irawan beserta jajaran pengurus. Agenda tersebut disebut bertujuan memperkuat sinergi dengan media sekaligus memperkenalkan Cakrawasi sebagai sarana pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan orang asing.

Mewakili Direktur Intelkam Polda Bali, Ps. Kasubdit V Kompol I Wayan Sugita, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kolaborasi dengan media dinilai strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan menyebarkan informasi yang akurat mengenai upaya kepolisian dalam menjaga kualitas pariwisata Bali.

“Melalui aplikasi Cakrawasi, masyarakat dilibatkan aktif untuk memberikan informasi guna mendukung pemahaman dan pengawasan terhadap orang asing. Tujuannya jelas, untuk menciptakan pariwisata Bali yang berkualitas dan aman bagi semua,” ujar Kompol Sugita.

Dalam sesi sosialisasi, Ps. Panit 3 Subdit IV Ditintelkam Polda Bali Ipda Ketut Yudi Mahendra menjelaskan bahwa Cakrawasi dikembangkan sebagai respons atas dinamika keamanan dan perubahan regulasi dalam UU No. 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.

Ia menyebutkan, pada Januari 2026 kunjungan wisatawan ke Bali telah mencapai 500 ribu orang. Meski persentase pelanggaran dinilai relatif kecil dibandingkan total kunjungan tahunan yang disebut mencapai 7 juta orang, kepolisian tetap memprioritaskan langkah-langkah preventif.

“Kami mencatat beberapa dinamika, mulai dari pelanggaran izin tinggal, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana. Cakrawasi hadir agar masyarakat tidak ragu melapor,” kata Ipda Yudi.

Menurut penjelasannya, Cakrawasi dirancang agar mudah digunakan. Masyarakat maupun pelaku usaha akomodasi tidak memerlukan login untuk membuat laporan. Sistem ini awalnya berfokus pada perekaman data hunian wisatawan, namun dikembangkan agar masyarakat umum dapat melaporkan aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan.

“Masyarakat cukup mengakses website tersebut dan mengisi kolom pelaporan. Kami terus menyempurnakan sistem ini, termasuk dalam hal pembacaan berbagai model paspor internasional agar pendataan semakin valid,” ujarnya.

Dalam materi sosialisasi, masyarakat yang memiliki tamu WNA yang menginap di villa, hotel, homestay, atau rumah pribadi juga diajak berkontribusi dengan melaporkan keberadaan mereka melalui situs www.cakrawasibali.com.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan kalangan penggiat media. I Putu Wira Dana, pemilik Bali Konten sekaligus pengurus JMSI Bali, mengapresiasi upaya Polda Bali yang melibatkan teknologi dan masyarakat dalam pengawasan secara profesional.