Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Sulawesi Selatan, melaksanakan konstatering terhadap tanah objek sengketa di Dusun Polong, Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dilakukan oleh Panitera PN Selayar bersama jurusita dan tim pengadilan.
Konstatering dilaksanakan atas perintah Ketua PN Selayar berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pdt/Constaering/2026/PN Slr jo Nomor 269/PDT/2009/PT. Mks. jo Nomor 5/Pdt.G/2008/PN Slr. Panitera PN Selayar, Muh. Alauddin, menyebut konstatering merupakan bagian dari tahapan proses eksekusi untuk memastikan kesesuaian letak, batas, serta kondisi riil objek sengketa di lapangan, setelah sebelumnya dilakukan aanmaning oleh Ketua PN Selayar, Harwansah.
Selain unsur pengadilan, konstatering turut dihadiri Kepala Desa Polong, pemohon eksekusi, para termohon eksekusi yang berjumlah 46 orang, serta pihak kepolisian yang melakukan pengamanan selama proses berlangsung.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Muh. Alauddin terlebih dahulu membacakan penetapan konstatering dan menyampaikan kepada para pihak bahwa dirinya akan mengelilingi tanah objek sengketa, serta meminta para pihak ikut serta untuk memastikan batas-batasnya. Untuk membantu pemetaan, ia menggunakan aplikasi running Coros dan Strava sebagai alat bantu pengukuran dan pencocokan bentuk serta batas objek sengketa.
Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut dilakukan karena luas objek sengketa yang disebut mencapai lebih dari 7 kilometer sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 269/PDT/2009/PT.Mks, dengan rincian panjang sisi barat sekitar 2,1 kilometer, sisi timur 1,70 kilometer, sisi utara 1,10 kilometer, dan sisi selatan 1,15 kilometer.
Proses konstatering disebut tidak berjalan mudah. Medan yang berat dan beragam, mulai dari kontur berbukit, semak belukar lebat, hingga akses terbatas, menjadi tantangan dalam pengukuran dan pencocokan batas. Tim juga harus melewati jalur yang tidak rata dan sebagian licin, sehingga memerlukan kehati-hatian serta koordinasi di antara pihak yang hadir.
Muh. Alauddin menyampaikan keseluruhan rangkaian konstatering memakan waktu sekitar 4 jam 25 menit sejak dimulainya pengukuran hingga selesainya pencocokan batas. Meski menghadapi kendala medan dan luas wilayah, kegiatan berlangsung tertib dan aman di bawah pengamanan kepolisian.
Hasil pengukuran serta temuan di lapangan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.