Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022 yang mengatur pendanaan pengembangan industri kelapa sawit berkelanjutan melalui dukungan riset inovasi dan pemasaran.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pemanfaatan dana yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membiayai kegiatan penelitian, pengembangan, serta penguatan sarana dan prasarana perkebunan di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut memperluas cakupan penggunaan dana penelitian yang sebelumnya lebih terbatas. Pendanaan kini mencakup inovasi mulai dari pemuliaan, budi daya, panen, pascapanen, pengolahan, hingga strategi pemasaran hasil kelapa sawit.
Penelitian dan pengembangan diarahkan untuk menghasilkan terobosan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi kerja pekebun. Inovasi yang dimaksud antara lain pengembangan alat dan mesin pertanian, serta teknologi pengolahan hasil perkebunan agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Perkebunan di Kementerian Pertanian memiliki kewenangan menetapkan kebutuhan penelitian dan pengembangan. Usulan yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada BPDPKS sebagai pengelola dana.
Kegiatan penelitian dapat dilaksanakan oleh berbagai lembaga riset dan pengembangan, dengan ketentuan lembaga tersebut wajib beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan terkait riset dan inovasi nasional yang berlaku di Indonesia. BPDPKS menetapkan pelaksana penelitian setelah Dirjen Perkebunan berkoordinasi dengan institusi riset terkait, guna memastikan proyek yang dijalankan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha di lapangan.
Selain mendorong inovasi teknologi, pendanaan juga diarahkan untuk penguatan kelembagaan penelitian, termasuk pembiayaan peningkatan kapasitas fasilitas riset agar mampu menghasilkan data dan teknologi yang akurat.
Adapun cakupan utama penelitian dan pengembangan yang dapat dibiayai meliputi penciptaan inovasi teknologi pemuliaan benih unggul, pengembangan teknik budi daya serta metode panen yang efektif, serta inovasi pengolahan pascapanen dan pemasaran produk.
Pemerintah juga membuka peluang penelitian di luar lingkup internal Kementerian Pertanian. Kebutuhan penelitian dan pengembangan tetap dapat diajukan kepada BPDPKS dengan tata cara penyampaian yang akan diatur lebih lanjut.
Integrasi antara riset dan pemasaran menjadi salah satu fokus untuk menjaga stabilitas harga kelapa sawit. Dalam regulasi ini, penguatan pengetahuan mengenai rantai pasok global turut menjadi sasaran pengembangan.
Pengembangan sumber daya manusia juga ditempatkan sebagai pilar yang berjalan beriringan dengan riset. Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial diberikan kepada pekebun agar dapat mengadopsi hasil penelitian secara maksimal, termasuk melalui program pendidikan berupa beasiswa bagi keluarga pekebun serta sumber daya manusia terkait untuk mendukung regenerasi tenaga ahli di industri kelapa sawit.
Keberlanjutan industri kelapa sawit turut didorong melalui penerapan sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang ditujukan untuk memastikan usaha perkebunan layak secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.