Sebuah penginapan di kawasan Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disewa dengan nilai Rp1 miliar per tahun. Pada awalnya, transaksi besar itu tidak memunculkan kecurigaan. Pemilik penginapan, Leuleung Kwan Boen Liong, menyebut penyewa menyampaikan rencana yang terdengar wajar, yakni pengembangan bisnis wisata untuk turis asing.
“Awalnya mereka bilang mau bawa wisatawan, seperti tour leader,” ujar Leuleung, Rabu (15/4/26). Seluruh kamar penginapan, sekitar 50 unit, disebut akan disewa penuh.
Namun, kecurigaan muncul seiring perubahan yang terjadi bertahap di dalam penginapan. Kamar-kamar yang semula disiapkan untuk kenyamanan wisatawan dilaporkan mulai dirombak. Tempat tidur diganti kasur tipis, kapasitas kamar diperbanyak, dan ruang menjadi lebih padat sehingga fungsi kamar bergeser.
Selain itu, aktivitas yang lazim pada penginapan wisata disebut nyaris tidak terlihat. Perubahan fisik ruangan dan minimnya aktivitas wisata kemudian mengarah pada dugaan bahwa lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagaimana penginapan pada umumnya.
Titik balik terjadi saat ditemukan logo bertuliskan “Fengda Wealth Management” di salah satu ruangan. Logo dengan desain profesional itu dinilai menyerupai identitas korporasi keuangan dan memunculkan dugaan adanya kegiatan yang lebih kompleks di dalam lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan indikasi bahwa ruang yang semula kamar penginapan diduga telah bertransformasi menjadi pusat operasional. Jika dirangkai, pola yang terlihat meliputi penyewaan properti dalam jumlah besar untuk menutup akses publik, modifikasi ruang menjadi padat dan fungsional, penguatan infrastruktur digital, serta minim interaksi dengan lingkungan sekitar. Pola semacam ini kerap dikaitkan dengan operasi tertutup berbasis jaringan, termasuk dugaan aktivitas siber ilegal.
Saat aparat dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melakukan penggerebekan, sebagian warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dilaporkan melarikan diri. Meski begitu, petugas mengamankan 16 WNA, yang terdiri dari 15 WNA dan satu perempuan.
Di lokasi, sejumlah hal yang tertinggal justru menjadi petunjuk, mulai dari susunan ruang, perangkat digital, hingga identitas visual berupa logo perusahaan. Sementara itu, pembayaran Rp1 miliar yang sempat disepakati disebut tidak pernah terealisasi sepenuhnya.
Keterangan penyewa yang sebelumnya menyatakan menjalankan bisnis wisata dinilai bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Rencana membawa turis ke destinasi seperti Pantai Sawarna dan Geopark Ciletuh disebut tidak pernah benar-benar tampak dalam aktivitas sehari-hari. Sebaliknya, yang terlihat adalah indikasi operasi tertutup dengan sistem kerja terorganisir.
Kasus ini memunculkan perhatian terhadap kemungkinan pemanfaatan wilayah wisata yang relatif tenang sebagai lokasi operasi terselubung. Dengan infrastruktur internet yang memadai dan pengawasan terbatas, kawasan semacam itu dinilai berpotensi dijadikan titik strategis bagi dugaan aktivitas siber ilegal berskala lintas negara. Aparat kini didorong untuk menelusuri lebih jauh dugaan jaringan yang lebih besar di balik peristiwa tersebut.